ACEH TENGAH , Investigasi.info -
Peminta sedekah atau pengemis atau yang sering disebut dengan gepeng kembali marak di Kabupaten Aceh Tengah, yang mana sebelumnya sempat meresahkan warga masyarakat Aceh Tengah, Rabu (27/08/2025).
Kali ini terjadi di Kampung (Desa *Red)Paya Kolak Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, tepatnya di rumah salah satu warga Kampung Paya Kolak pada Senin 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.55.WIB.
Awak media mencoba mendatangi dan menjumpai Pengemis/Peminta sumbangan tersebut, dan bertanya.
Bahwa dana yang kumpulkan dan diminta akan diserahkan ke salah satu yayasan bernama Yayasan Tahfidz Qur'an Ponpes Tazkiya Durratul Jinan, dengan alamat Jalan Keramat Sidik Dusun 2 Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kami mencoba memoto pakai handphone selular, bahwa pengemis/peminta bantuan tersebut berinisial:
Nama: Ifan Ramadahan.
Alamat: Tansaril Bebesen Aceh Tengah.
Agama: Islam
Petugas: Anggota.
No KTP: 12...................006.
Awak media kembali melihat didalam kertas atau surat tugas yang dibawa Ifan Ramadahan yang bertuliskan, Surat tugas mencari material dan materi, dan dana yang dibutuhkan berjumlah Rp.1.763.432.000 (Satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Surat tugas yang dibawa lengkap dengan tanda tangan serta stempel, Ketua Pembangunan Rinaldy, Bendahara Deny Yulianti, Ketua Yayasan Ponpes Tazkiya Durratul Jinan Dede Sulaiman.
Diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat bertindak untuk menertibkan pelaku peminta/pengemis yang mulai marak di Aceh Tengah, yang mana mereka menyasar ke Kampung - Kampung di Aceh Tengah.
Awak media mencoba menghubungi salah satu Satpol PP Aceh Tengah dan berkoordinasi tentang permasalahan Pengemis/peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan, Satpol PP Aceh Tengah berkoordinasi dengan petugas lapangan, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Aceh Tengah belum memberi keterangan resmi.
Liputan:(Alamsyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar