Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-26T15:25:44Z

Sidang Duplik: Don Fitri Jaya ,Kuasa Hukum Viktorianus Gulo Tegaskan Dakwaan Lemah dan minta di ponis Bebas

Investigasi Info, Kerinci - Jambi, 26 Agustus 2025 – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, kembali menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/08/2025).

Agenda sidang kali ini adalah duplik atau pembelaan akhir. Don Fitri melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak seluruh replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Don Fitri, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai replik JPU hanya menekankan aspek formil semata tanpa mampu membuktikan adanya kerugian negara secara materil.

“Jaksa dalam repliknya hanya mengulang-ulang dakwaan awal dan tidak menghadirkan bukti baru yang meyakinkan. Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami lemah secara hukum, karena tidak ada pembuktian materil yang dapat membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan,” tegas Viktorianus Gulo di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh, Don Fitri hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Semua prosedur administrasi dan pencairan anggaran telah dijalankan sesuai ketentuan. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim berani mengambil keputusan yang adil dengan memberikan putusan bebas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Don Fitri Jaya turut menyampaikan pernyataan pribadi dengan suara bergetar atas apa yang di prasangka kan pada dirinya.

> “Saya tidak pernah sekalipun berniat melakukan korupsi. Apa yang saya lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas. Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bebaskanlah saya dari tuduhan ini dan kembalikan nama baik saya.”

Sidang ini menjadi tahap akhir pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Agenda putusan hakim dijadwalkan pada persidangan berikutnya dan akan menjadi penentu akhir dari kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar