Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-21T12:41:02Z
Bantahan isu punglidesa buluduri.Bupati Dairi Vickner sinaga

Bantahan Isu Pungli, Penambahan Biaya PTSL Buluduri Sesuai Musyawarah dan Aturan Hukum

 Bantahan Isu Pungli, Penambahan Biaya PTSL Buluduri Sesuai Musyawarah dan Aturan Hukum

Foto ist;Bupati Dairi bersama forkopimca saat penyerahan 212 sertifikat  di desa buluduri


Dairi – investigasi info

Sebanyak 212 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Selasa (16/9/2025). Program ini merupakan usulan tahun 2024 yang terealisasi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga.


Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Desa Buluduri dan turut dihadiri Bupati Dairi, Danramil 03/Parongil Kodim 0206/Dairi Lettu Inf. Hernandez, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).


Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa PTSL adalah bentuk nyata hadirnya negara memberikan kepastian hukum kepada rakyat, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan:


"Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah."


“Dengan sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian kepemilikan, rasa aman, dan dapat menjadikannya aset produktif,” tegas Vickner saat menyetahkan sertifikat selasa (16/9)


Seiring keberhasilan program, muncul isu adanya pungutan liar (pungli) berupa tambahan biaya hingga Rp500 ribu dalam pelaksanaan PTSL. Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Desa Buluduri bersama panitia PTSL dan warga pemohon sertifikat memjnta agar membuat klarifikasi via media investigasi.info


Kepala Desa Buluduri, Tumpak Lumbantobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa. Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya Rp250 ribu sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.


Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.


Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar, menegaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menegaskan tidak ada keberatan.


“Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,” ujar warga ,begitu yang disampaikan via handpone kepala desa minggu malam pukul 7.30.00 wib.


Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024.


“Saya tidak pernah terlibat pungli. Semua biaya merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,” tegasnya.


Pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.


Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.


Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:


"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”


Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara biaya tambahan PTSL Buluduri berbeda secara mendasar, karena:


1. Diputuskan melalui forum musyawarah desa yang sah secara hukum dan sosial.



2. Merujuk pada Perbup Dairi No. 13/2021 Pasal 11 ayat (1).



3. Tidak ada unsur pemaksaan maupun keuntungan pribadi.



4. Transparan dan disetujui oleh para pemohon sertifikat.


Dengan demikian, tudingan pungli terhadap PTSL Buluduri terbantahkan. Penambahan biaya Rp500 ribu sepenuhnya sah karena merupakan hasil musyawarah desa, selaras dengan Pasal 19 UUPA 1960, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, serta Perbup Dairi No. 13 Tahun 2021.


Keberhasilan penerbitan 212 sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menepis isu pungli yang menyesatkan opini publik.(c.siahaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar