Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 01 September 2025, September 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-01T13:07:56Z

“LSM PKLH Desak P3A Mandiri Jaya Dibongkar, Pengerjaan Diduga Mark Up dan Langgar Aturan BWSs VI prov. Jambi”

Wandi Adi Angkat Bicara Terkait P3A Mandiri Jaya, Pertanyakan Legalitas YST dan Dugaan Mark Up

Investigasi Info, Kerinci – Wandi Adi, S.Sos selaku Ketua DPP LSM PKLH angkat bicara terkait polemik yang terjadi pada kelompok P3A Mandiri Jaya, yang berlokasi di pinggir jalan menuju Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Menurut Wandi Adi, pihaknya merasa heran setelah melihat sebuah postingan di akun Facebook Sekretaris IWO Indonesia. Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa Ketua Kelompok menyerahkan urusan terkait wartawan dan LSM kepada seseorang berinisial YST.

“Setelah saya pertanyakan kepada Sekretaris IWO Indonesia, dijelaskan bahwa ia menerima pesan WhatsApp dari Ketua Kelompok pada Rabu, 27 Agustus 2025. Bahkan, beliau sudah mencoba menghubungi YST baik melalui WhatsApp maupun Messenger, namun sampai hari ini tidak pernah mendapat balasan,” ungkap Wandi Adi.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar dari Wandi Adi, apakah YST benar-benar menjadi ‘deking’ dalam pengerjaan proyek tersebut. “Apa YST paham akan tugas dan fungsi awak media maupun LSM di Kabupaten Kerinci? Di sini ada ratusan wartawan dan LSM, tapi baru dihubungi saja tidak berani memberikan jawaban,” tegasnya.

Lebih jauh, Wandi Adi juga mempertanyakan legalitas dari sosok YST yang disebut-sebut sebagai wartawan sekaligus LSM.

> “Sekarang kita pertanyakan, apakah YST benar-benar memiliki legalitas sebagai wartawan dan LSM? Apakah ia tergabung dalam organisasi resmi, dan apakah awak media Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh mengenali sosoknya? Jangan-jangan YST ini hanya dijadikan topeng oleh ketua kelompok untuk menghindari pertemuan dengan wartawan dan LSM yang ingin mengkonfirmasi langsung,” ujarnya.

Selain soal legalitas, Wandi Adi menyoroti kondisi pengerjaan di lapangan yang dinilainya sangat memprihatinkan dan sarat dugaan mark up.

“Pengerjaan sudah jelas-jelas mark up. Tidak ada galian pondasi di kiri dan kanan, papan pengerjaan pun tidak saya lihat terpasang, bahkan pekerjaan dilakukan langsung di aliran air. Ini amat miris, sama sekali tidak sesuai dengan aturan teknis,” bebernya.

Aturan BWS yang Dilanggar, Lebih lanjut, Wandi Adi menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bertentangan dengan aturan resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, di mana setiap pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi wajib memenuhi standar teknis.
Beberapa di antaranya:

1. Keharusan membuat galian pondasi kiri dan kanan untuk menjaga ketahanan konstruksi.

2. Pemasangan papan proyek/papan informasi yang wajib terpasang di lokasi sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.

3. Pekerjaan tidak boleh dilakukan di aliran air aktif tanpa pengalihan atau penutupan sementara, karena berisiko pada kualitas dan daya tahan bangunan.

4. Pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) wajib memastikan pengerjaan sesuai desain teknis, bukan sekadar formalitas.
“Kalau aturan ini saja sudah diabaikan, lalu untuk apa BWS mengucurkan anggaran miliaran rupiah setiap tahun? Ini jelas sebuah pelecehan terhadap aturan dan bentuk pemborosan uang negara,” tegas Wandi Adi dengan nada tinggi.

LSM PKLH Siap Ambil Langkah Tegas, Atas temuan tersebut, Wandi Adi menegaskan pihaknya akan segera bersurat ke BWS Sumatera VI Provinsi Jambi untuk mempertanyakan posisi YST serta peran TPM dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Kami menduga ada pembiaran. Apakah mereka memang tidak paham, atau pura-pura tidak mau tahu? Jangan sekadar mengantongi SK tanpa melaksanakan tugas dengan baik. Kami minta P3A Mandiri Jaya dan TPM-nya dipanggil serta di-blacklist ke depannya,” katanya.

Sebagai penutup, Wandi Adi memperingatkan agar pihak-pihak terkait tidak main-main dengan program pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

> “Jika hal ini terus dibiarkan, kami dari DPP LSM PKLH siap membawa masalah ini ke ranah hukum. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik nama besar atau oknum tertentu untuk menutupi pekerjaan yang diduga tidak sesuai aturan. Kami tegaskan, proyek seperti ini harus dibongkar ulang sesuai standar BWS,” tutupnya dengan tegas.*tim*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar