Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 01 September 2025, September 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-01T10:15:24Z
DaerahEdukasi

Napi Kendalikan Narkoba Dari Dalam Sel, Diduga Ada Keterlibatan Ditjenpas Tatan


Tanjungbalai, Investigasi.info - 

Seorang narapidana lembaga Pemasyarakatan kelas IA Tanjung Gusta diduga mengendalikan narkoba jenis sabu sabu dari dalam penjara, diduga ada keterlibatan oknum pejabat Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja. 


Ketua Generasi Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara (GARI-SU), Rudy Bakti, akan melakukan aksi di Mabes Polri Jakarta terkait adanya satu orang narapidana yang bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. 


“Kami menduga, M. Syaprin bebas mengendalikan narkoba dari dalam penjara, karena kedekatan nya dengan oknum pejabat Ditjenpas yaitu Tatan Dirsan Atmaja. Kami menganggap ini adalah sebagai bentuk pencederaan kepada instansi dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (Kemenimpas),” ujar Rudy. 


Ia juga mengatakan, bahwa beberapa bulan yang lalu di tahun 2025, Syaprin memesan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang dipesan dari Bandar besar bernama Raj untuk diedarkan di Indonesia. 


“Pemesanan tiga kali yaitu tahap pertama 5 kilogram, kedua 3 kilogram dan tahap ketiga 4 kilogram,” ucapnya. 


Rudy Bakti, mendesak Mabes Polri untuk mengungkap jaringan narkoba Internasional M. Syaprin yang mana beliau merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta menempati T.5 kamar L.6 namun dapat mengendalikan narkoba meski di dalam penjara. 


“Kami juga mendesak Ditjenpas untuk dilakukan penyelidikan terhadap Tatan Dirsan Atmaja yang diduga memberikan fasilitas kamar mewah terhadap tahanan Lapas Kelas IA Tanjung Gusta yaitu M. Syaprin.” ujarnya. (ZM). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar