Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-26T08:48:44Z

Pengerukan Ilegal di Buffer Zone Sei Lekop Diduga Tanpa Izin BP Batam

 


Batam, investigasi.info - Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Sei Lekop kembali berlangsung di area yang disebut sebagai buffer zone tepat di depan PT Industrial Horizon, Rabu (24/9/2025). Aktivitas ini langsung menuai sorotan publik, sebab diduga tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai otoritas pengelola lahan di Kota Batam, termasuk dokumen Amdal yang menjadi syarat wajib untuk kegiatan yang berdampak pada lingkungan.


Di lapangan, terpantau alat berat beroperasi melakukan penggalian di area hijau penyangga. Padahal, kawasan tersebut berdasarkan ketentuan tata ruang berfungsi sebagai jalur hijau, ruang terbuka publik, sekaligus pelindung ekologi, sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.


Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Mereka menilai jika benar tidak ada izin, maka praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus mengabaikan fungsi kawasan penyangga lingkungan.


“Buffer zone itu bukan untuk digarap atau dijadikan lahan industri. Itu kawasan penyangga ekologi. Kalau ada pengerukan tanpa izin, jelas berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang,” ungkap salah seorang pegiat lingkungan di Batam.


Dasar hukum yang menegaskan larangan tersebut antara lain:


Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Pasal 50 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


Pasal 69 jo. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan tanpa izin dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.


Peraturan Kepala BP Batam tentang Tata Guna Lahan, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan maupun perubahan fungsi kawasan wajib melalui izin resmi serta kajian lingkungan.



Dengan dasar aturan tersebut, dugaan pengerukan ilegal di kawasan buffer zone Sei Lekop bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar