Karimun, Investigasi.info -
Rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak beredar di Kabupaten Karimun. Salah satu yang paling banyak ditemui adalah rokok merek Ofo bold, produksi PT Adhi Mukti Persada. Meskipun pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, telah berulang kali mengingatkan soal larangan peredaran rokok non-cukai, kenyataannya di lapangan barang tersebut mudah didapatkan.
Seorang pembeli yang ditemui Investigasi.info mengaku tidak kesulitan mencari rokok ilegal tersebut.
“Mudah aja cari rokok non-cukai. Hampir setiap warung atau kedai ada jual. Kadang memang tidak dipajang, tapi kalau ditanya pasti ada,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat Bea Cukai. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok yang diproduksi dan beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi. Pasal 54 UU tersebut menegaskan, siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau dikenakan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pemerintah juga sudah menegaskan bahwa kawasan perdagangan bebas seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun tidak boleh dijadikan pintu masuk maupun lokasi produksi rokok ilegal yang kemudian beredar di daratan Indonesia.
Maraknya peredaran rokok ilegal merek OfO Bold ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan industri rokok resmi yang patuh aturan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Investigasi.info masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Karimun untuk meminta penjelasan terkait lemahnya pengawasan atas beredarnya rokok non-cukai di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar