Investigasi Info Kerinci - Sungai Penuh – Kamis, 23 Oktober 2025, Kepala Desa (Kades) Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait dugaan laporan SPJ fiktif Dana Desa tahun anggaran 2020–2021.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, didampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan fisik desa.
> “Dari hasil penyidikan, ditemukan laporan SPJ fiktif terhadap pengerjaan proyek fisik di Desa Muara Emat. Proyek sebenarnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun oleh tersangka dilaporkan seolah-olah menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020,” ungkap Kajari Sukma Djaya Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp900 juta. Dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di wilayah Muara Emat.
> “SPJ fiktif ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Nilainya cukup signifikan, dan kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta,” jelas Kasi Pidsus Yogi.
Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Jasman resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, terhitung sejak Kamis, 23 Oktober 2025, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
> “Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tidak disalahgunakan,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak terjerat kasus serupa.*IE*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar