Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-13T17:11:58Z

Menteri Keuangan Ancam Sikat Rokok Ilegal, tapi di Batam ‘AY’ Masih Lancar Edarkan Rokok Manchester dan Mikol Tanpa Cukai


Batam, investigasi.info – Walau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan akan menyikat habis peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, kenyataannya di Kota Batam bisnis rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai (mikol ilegal) masih berjalan bebas dan terang-terangan.


Nama AY, atau dikenal luas sebagai Ayong, disebut sebagai pemain besar di balik maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester dan mikol tanpa cukai di Batam. Bisnis haram ini disebut sudah beroperasi lama dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya.


Sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebut Ayong sebagai bos besar distribusi rokok Manchester ilegal di Batam. “Semua orang tahu siapa Ayong. Dia itu pemain lama, barangnya masuk lancar tanpa gangguan. Kalau bukan karena ‘bekingan kuat’, mana mungkin bisa sebebas ini,” ungkap seorang sumber, Sabtu (13/9/2025).


Jaringan Ayong disebut beroperasi secara sistematis, mulai dari pasokan, gudang penyimpanan, hingga distribusi ke warung-warung dan tempat hiburan malam. Sejumlah pihak menduga kuat ada oknum aparat Bea Cukai yang ikut bermain, mengingat Batam merupakan wilayah yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Sikap keras Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebenarnya sudah jelas. Ia berulang kali menegaskan akan menindak tegas industri dan jaringan rokok ilegal, karena peredaran produk tanpa cukai merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun dan mengancam keberlangsungan industri legal. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Di Batam, rokok ilegal Manchester dijual bebas di hampir seluruh warung, sementara mikol tanpa cukai beredar luas di tempat hiburan malam. Kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” seolah tak berarti apa-apa di kota industri ini.


Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 68 persen harga rokok legal adalah pungutan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Artinya, setiap bungkus rokok ilegal yang beredar adalah potensi kebocoran penerimaan negara. Sementara hasil survei Indodata tahun 2021 memperkirakan kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 53 triliun per tahun, dengan 28 persen perokok di Indonesia mengonsumsi rokok tanpa cukai. Selain merugikan keuangan negara, rokok dan mikol ilegal juga menjerat generasi muda dengan harga murah dan distribusi tanpa kontrol kualitas.


Kondisi di Batam kini menjadi ujian nyata bagi janji Menteri Keuangan. Publik menunggu bukti bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti di tataran wacana. Aparat penegak hukum-terutama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan- harus berani menyelidiki jaringan Ayong dan memeriksa kemungkinan adanya oknum internal yang menjadi pelindung bisnis haram ini.


Selama Ayong masih bebas beroperasi, publik akan terus bertanya: apakah Batam benar-benar diawasi, atau justru telah menjadi surga bagi bisnis ilegal yang dilindungi kekuasaan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar