Informasi yang diterima awak media menyebut, AKAU diduga mengendalikan sejumlah lokasi perjudian di Batam, antara lain Gelper Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, dan Uban Game Zone di kawasan Mitra Mall Batu Aji. Selain itu, dugaan perjudian jenis bola pingpong juga ditemukan di beberapa tempat hiburan malam seperti J&J Club & KTV, Bombastis Club & KTV, dan M One Club & KTV. Tak berhenti di situ, nama AKAU juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas casino yang hingga kini masih ditelusuri keberadaannya oleh tim media.
Modus yang digunakan diduga masih sama seperti sebelumnya, yakni memanfaatkan izin usaha Gelanggang Permainan Anak-Anak sebagai kedok. Pemenang permainan biasanya mendapatkan hadiah berupa rokok atau boneka, namun hadiah tersebut dapat ditukar dengan uang tunai di lokasi terdekat. Selain melanggar perizinan, sejumlah gelper juga diketahui beroperasi hingga 24 jam, yang jelas bertentangan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Instruksi Kapolri sendiri sangat tegas: tidak ada toleransi bagi aparat yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik perjudian. Kapolri menekankan bahwa siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan dikenai sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan. Namun di Batam, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas dugaan perjudian masih terus berlangsung, bahkan semakin terang-terangan.
Publik pun bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan aparat di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam menjalankan perintah tersebut. Padahal, instruksi pemberantasan judi ini merupakan salah satu prioritas utama Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Seorang tokoh agama di Batam, Pak Udin, dengan nada sinis menyampaikan kritik terhadap lemahnya penindakan.
> “Lucu saja pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak bisa berantas, kan satu daratan — kecuali beda daratan,” ujarnya, dikutip dari media lokal.
Nama AKAU telah berulang kali muncul di berbagai pemberitaan lokal, namun belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ada kekuatan besar yang melindungi bisnis haram tersebut. Padahal, Kapolri sudah menegaskan, tidak boleh ada wilayah yang menjadi “zona aman” bagi perjudian.
Kini masyarakat menunggu pembuktian dari Polda Kepri. Apakah berani menegakkan instruksi Kapolri dan menindak tegas jaringan perjudian di Batam, atau justru membiarkan nama AKAU terus melenggang tanpa tersentuh hukum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar