Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-26T09:48:25Z

Ratusan Truk Angkut Tanah Bauksit dari Sei Pelunggut, Dugaan Pelanggaran Izin dan Kebocoran PAD Menguat


Batam, investigasi. Info — Aktivitas pengerukan tanah bauksit berskala besar kembali mencuat di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sejumlah alat berat dan truk berkapasitas sepuluh roda tampak keluar masuk lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh perusahaan berinisial PT MP.


Meski telah menjadi sorotan publik, belum ada tindakan tegas dari instansi berwenang. Padahal, kegiatan ini diduga tidak hanya melanggar ketentuan izin lingkungan dan cut and fill, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.


Sebelumnya, media Investigasi.info sudah lebih dulu mengangkat persoalan ini melalui laporan berjudul “Bukit Sei Pelunggut Diratakan untuk Perumahan, Warga Sagulung Terancam Banjir.” Dalam laporan tersebut, tim mereka turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya aliran tanah hasil galian bauksit yang diduga dijual ke sejumlah lokasi penimbunan di kawasan lain di Batam.


Tim Investigasi.info juga mengungkap adanya dugaan ketidakteraturan dalam pembayaran retribusi dan izin aktivitas, serta potensi keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut mengamankan jalannya kegiatan.


Temuan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka mengaku khawatir dampak lingkungan dari pengerukan tersebut akan menyebabkan banjir dan kerusakan jalan. “Sudah banyak truk lalu lalang setiap hari, hujan sedikit air langsung turun deras ke pemukiman,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Sumber di lapangan menyebut pemilik lahan berinisial R, sementara pelaksana kegiatan diduga dikendalikan oleh oknum aparat berinisial HT. Aktivitas pengerukan berlangsung tanpa papan proyek, tanpa dokumen izin lingkungan, dan tanpa tanda-tanda pengawasan resmi dari pemerintah.


Tanah hasil kerukan dijual dengan harga berkisar Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per truk, dan jika dikalkulasikan dengan volume ratusan truk setiap hari, potensi kerugian negara akibat kebocoran pajak dan retribusi bisa mencapai miliaran rupiah.


Pakar hukum lingkungan menilai kegiatan semacam ini wajib memiliki dokumen izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tanpa izin tersebut, kegiatan cut and fill dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap izin, alur distribusi tanah bauksit, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar