Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-26T11:09:07Z

“Tanah Kabil Dikeruk, Tanjung Uma Ditimbun: Siapa di Balik Proyek Tanpa Izin Ini?”

 



Batam, investigasi. Info - Di tengah gencarnya penertiban aktivitas tambang ilegal oleh pemerintah, praktik penggalian tanah di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, justru berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat bebas beroperasi, memindahkan ribuan kubik tanah ke kawasan Tanjung Uma yang kini gencar ditimbun.


Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut bukan sekadar proyek biasa. Dari hasil penelusuran tim media, tidak ditemukan papan informasi kegiatan, dokumen izin, ataupun penanggung jawab yang jelas. Truk-truk besar keluar masuk lokasi tanpa terpal, meninggalkan jejak debu tebal di sepanjang jalan dan lumpur saat hujan mengguyur. Warga sekitar pun menilai aktivitas itu “liar” dan penuh tanda tanya.


“Kalau memang legal, harusnya ada papan proyek dan izin lingkungan. Ini tidak ada apa-apa, tapi jalanan rusak dan debu dari tanah itu bikin sesak,” keluh salah satu warga Kabil kepada wartawan.


Informasi yang beredar di lapangan menyebut kegiatan ini dikaitkan dengan nama PT Sarana Usaha Gemilang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi. 


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan penggalian atau cut and fill wajib memiliki izin lingkungan lengkap dengan dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Tanpa izin itu, setiap aktivitas dianggap ilegal dan pelakunya dapat dipidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.


Lebih jauh, dugaan kuat menyebut tanah hasil galian dari Kabil dialihkan untuk proyek penimbunan di Tanjung Uma. Namun, sumber dari lapangan menegaskan bahwa lokasi penimbunan juga belum jelas legalitasnya. Bila benar demikian, maka rantai kegiatan ini bukan hanya pelanggaran lingkungan, tapi juga pelanggaran tata ruang yang bisa mengarah ke kejahatan terorganisir dalam praktik reklamasi liar di Batam.


Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum dinilai terlalu lamban menyikapi aktivitas yang sudah lama berlangsung ini. “Kalau aparat diam, berarti ada yang lebih besar di balik proyek tanah itu,” ujar seorang sumber di internal pemerintahan yang enggan disebut namanya.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KLHK, BP Batam, dan kepolisian. Karena jika dibiarkan, bukan hanya kontur tanah Kabil yang rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan di Kota Batam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar