Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-02T13:57:50Z

Viral di Medsos, Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online Setelah Dibayar Rp950 Juta

Viral di Medsos, Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online Setelah Dibayar Rp950 Juta

Makassar, Investigasi-2/10/2025 — Sebuah unggahan di media sosial memantik perhatian publik setelah menyebut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diduga membebaskan 12 pelaku penipuan online atau passobis dengan imbalan uang sekitar Rp950 juta.

Unggahan itu salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @teropong_gowaa, menampilkan tulisan: “Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online Usai Dibayar Rp950 Juta”. Postingan tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 pelaku penipuan online asal Sidrap, Kendari, Selayar, Gowa, dan Sengkang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Agustus 2025. Namun, mereka kemudian dikabarkan bebas usai adanya setoran uang dalam jumlah fantastis.

Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membantah keras adanya praktik "tebusan" bagi para tersangka.

“Tidak benar apabila Ditkrimsus (Polda Sulsel) meminta imbalan uang, kasus di-SP3, atau ada penangguhan. Jadi tidak benar penyidik menerima uang,” tegas Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan tersangka dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Menurutnya, laporan telah dicabut karena kerugian korban sudah dikembalikan.

“Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice (RJ) atas kemauan korban. Laporan dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan,” tambahnya.

Meski pihak kepolisian sudah memberikan klarifikasi, unggahan mengenai dugaan setoran uang hampir Rp1 miliar itu tetap menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang meminta agar kasus ini ditelusuri lebih jauh demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan adanya setoran uang. Informasi ini masih berupa klaim yang beredar di media sosial, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait telah disampaikan.

Jurnalist"( Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar