Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-27T05:54:32Z

Walau Sudah Viral, Café 88 Batam Diduga Masih Beroperasi Layaknya Kasino Ilegal dan Kebal Hukum

 

Beberapa orang yang di duga sebagai delaer/wasit perjudian tampak keluar dari cafe 88 belakang Nagoya foodcourt 


BATAM, investigasi.jnfo — Dari hasil pantauan awak media investigasi.info, aktivitas mencurigakan masih terlihat di lokasi Café 88, kawasan belakang Nagoya Foodcourt. Beberapa orang yang diduga sebagai dealer atau wasit perjudian tampak keluar masuk dari tempat hiburan tersebut tanpa menunjukkan rasa khawatir sedikit pun, seolah yakin bahwa operasi mereka tetap aman dan terlindungi.


Padahal, kasus dugaan praktik perjudian terselubung di Café 88 telah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Keheningan Polresta Barelang dan Polda Kepri dinilai publik sebagai bentuk pembiaran, bahkan sebagian kalangan mencurigai adanya “bekingan” dari oknum tertentu.


Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di Batam berjalan tidak adil — keras terhadap rakyat kecil, namun lunak terhadap pengusaha besar yang diduga memiliki jaringan kuat.


Padahal, aturan hukum sudah jelas. Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan:


> “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”




Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan:


> “Segala bentuk perjudian adalah kejahatan yang harus diberantas karena bertentangan dengan moral Pancasila dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.”




Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata. Apalagi aktivitas di Café 88 sudah menjadi konsumsi publik dan bukti-buktinya tersebar luas di berbagai media.


Kini masyarakat menuntut tindakan nyata dari Polda Kepri dan Polresta Barelang. Publik tidak lagi ingin mendengar klarifikasi atau janji tanpa hasil, melainkan ingin melihat penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.


Jika tempat yang jelas-jelas diduga menjadi arena judi bisa tutup dua hari lalu buka lagi tanpa hambatan, maka Batam sedang mengirimkan pesan berbahaya:


Bahwa hukum bisa diatur — asal tahu siapa di belakangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar