Truk Overload Melintas Bebas, Dugaan Barang Tanpa Pemeriksaan Muncul ke Permukaan
Batam, 4 November 2025 – investigasi.info
Aktivitas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam publik. Dalam sepekan terakhir, tim investigasi menemukan indikasi lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang keluar-masuk pelabuhan tersebut.
Sejak dini hari, antrean panjang kendaraan barang tampak mengular di area pelabuhan. Para sopir truk dan pick-up mulai berjaga sejak pukul 03.00 WIB demi mendapatkan jadwal keberangkatan pertama sekitar 07.00 WIB. Namun yang menarik, pada jam-jam tersebut, hampir tidak terlihat adanya pemeriksaan serius dari petugas Bea Cukai maupun instansi terkait.
> “Jam itu memang selalu ramai. Mereka seperti sudah tahu kapan waktunya lebih mudah lolos,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pantauan tim di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat membawa muatan berlebih hingga dua kali lipat tinggi bak truk dan hanya ditutup terpal seadanya. Praktik ini jelas masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading) dan berpotensi membahayakan keselamatan penyeberangan laut maupun jalan raya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian kendaraan yang melintas diduga membawa barang tanpa pemeriksaan kepabeanan yang semestinya dilakukan Bea Cukai. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya celah permainan oknum petugas dengan pihak tertentu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis di pelabuhan, tetapi berpotensi menyalahi sejumlah aturan penting, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menegaskan bahwa penyelundupan atau kegiatan tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan memuat barang melebihi kapasitas.
PM Perhubungan No. 60 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban pemeriksaan kendaraan angkutan di pelabuhan.
Jika benar ada pembiaran, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dan pelanggaran lalu lintas berat.
Respons dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk:
Bea Cukai Batam,
Pos Lantas Pelabuhan Roro Punggur, dan
Otoritas Pelabuhan setempat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara transparan agar pelabuhan tidak menjadi “pintu belakang” distribusi barang tanpa pengawasan negara.
Reporter: Tim Investigasi.info
Editor: WHD


Tidak ada komentar:
Posting Komentar