Batam, investigasi. Info - Arena permainan elektronik Stella Indah Zone (SIZ) yang berlokasi di kawasan Mitra Mall, Bukit Tempayan, Batu Aji, kembali menuai sorotan tajam. Tempat yang semestinya beroperasi sebagai gelanggang permainan anak-anak ini diduga menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian, suatu tindakan yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Gelper Stella sebelumnya sempat tutup karena renovasi sebelum kembali melakukan grand opening pada Juli lalu. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa mekanisme permainan memperbolehkan pemain melakukan top up koin menggunakan uang tunai, kemudian menukar kemenangan menjadi voucher yang dapat dikonversi menjadi barang atau bahkan uang melalui pengelola.
“Sistem seperti ini sudah mengarah pada perjudian karena pemain mengeluarkan uang, bermain berdasarkan keberuntungan, lalu menukarnya menjadi nilai ekonomi,” ujar sumber tersebut.
Mekanisme tersebut secara langsung bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian dilarang dan wajib ditertibkan oleh pemerintah. Ketentuan ini diperkuat oleh PP No. 9 Tahun 1981, yang mengatur pelaksanaan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan praktik judi, muncul pula informasi bahwa terdapat oknum tertentu yang diduga ikut melindungi atau memperlancar operasional tempat tersebut. Transaksi yang dikaitkan dengan dugaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Pengelola lokasi ini juga disebut berkaitan dengan seseorang berinisial L, namun kebenaran informasi ini masih memerlukan verifikasi resmi.
Dari sisi legalitas, izin yang dikantongi Gelper Stella sejatinya hanya berlaku untuk arena permainan anak-anak, bukan untuk aktivitas yang memberikan peluang perputaran uang. Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha gelanggang permainan wajib meng-upgrade dan menyesuaikan izin agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Melihat semakin kuatnya dugaan pelanggaran hukum, publik kini menuntut Kapolres Barelang beserta jajarannya untuk segera melakukan pengecekan langsung di lokasi dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran Pasal 303 KUHP maupun penyalahgunaan izin usaha.
“Publik menunggu langkah nyata dari Kapolres Barelang. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik Batam 28/11/2025
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pengelola Gelper Stella, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah yang berwenang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar