Batam, investigasi.info - Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali menyeret Zeus 88 di kawasan Mitra Mall Batu Aji ke dalam sorotan publik. Tempat yang semestinya menjadi arena permainan ketangkasan itu dituding telah berubah menjadi lokasi judi jackpot terselubung dengan sistem taruhan serta penukaran hadiah menjadi uang tunai. Hingga kini, baik pengelola maupun aparat setempat belum memberikan penjelasan resmi atas tudingan tersebut.
Pantauan media pada 21 November 2025 menunjukkan arena tersebut kerap dipadati pemain. Pola permainan yang tampak dinilai menyimpang dari konsep Gelper legal. Pemain memasang nominal uang tertentu lalu menerima hadiah berupa rokok atau handphone (HP), yang kemudian ditukarkan kembali menjadi uang tunai di ruko sekitar lokasi. Informasi lapangan menyebut satu slop rokok dihargai sekitar Rp250 ribu, sementara hadiah HP ditukar sekitar Rp100 ribu. Seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola.
Seorang pengunjung yang ditemui di lokasi mengaku permainan menggunakan sistem hadiah barang. “Minimal pasang lima puluh ribu. Ada juga permainan Kelinci sepuluh ribu. Kalau menang dapat rokok dulu, nanti bisa ditukar uang,” ujarnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah mekanisme tersebut dianggap legal.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mempertanyakan lambatnya penindakan aparat Polsek Batu Aji. “Sudah lama begini, tapi tidak ada yang turun. Ini jelas perjudian. Tapi kami juga berharap polisi memberikan penjelasan terbuka supaya tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Informasi lain yang beredar menyebut Zeus 88 diduga beroperasi tanpa izin resmi, beroperasi 24 jam, dan dikelola seseorang berinisial TP. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk meminta konfirmasi kepada pihak pengelola belum memperoleh jawaban.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi pihak yang menyediakan tempat untuk berjudi. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pemain yang ikut serta. Namun seluruh dugaan tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat berwenang.
Demi menjaga objektivitas, media juga berupaya meminta klarifikasi dari Polsek Batu Aji terkait izin operasional, mekanisme permainan, serta dugaan keterlibatan pemilik berinisial TP. Hingga laporan ini disusun, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun melalui pernyataan terbuka, agar simpang siur informasi dapat diminimalisir dan keresahan publik tidak semakin meluas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar