Kasus Penikaman Malik Angga Masih Jadi Sorotan, Keluarga Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Makassar, Investigasi —(7/11/2025)
Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik.
Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, mengungkapkan bahwa luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.
“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Budiman.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.
Warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah berselisih. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi, meminta penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat karena adanya dugaan unsur kesengajaan dan perencanaan.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegasnya.
Saat ini kasus penikaman tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, dan pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan secara objektif serta pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Polsek Tamalanrea memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Kul indah/Aisyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar