Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T16:14:02Z

Kasus SKGR Bermasalah: Dwi Eka Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dumai


Dumai - investigasi.info - Kuasa hukum Masri Bin Sapek resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas sebidang tanah di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Dumai pada 21 November 2025 oleh tim hukum dari BNP Law Office Buyung SH & Partners, yakni Buyung, S.H., dan H. Aksar, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka memiliki dua bidang tanah yang dibeli secara sah dan telah dikuasai sejak tahun 2010 dan 2012. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pembelian Pertama (2010)

*Pembelian dari: Zulbaidah (Bedah)

*Dasar: SKGR No. 663/SKGR-SS/2010, Kecamatan Sungai Sembilan

Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Nurdin

*Timur: Andesman

*Luas: 85 m × 200 m

2. Pembelian Kedua (2012)

*Pembelian dari: Andesman

*Dasar: SKGR No. 909/SKGR-SS/2012

*Batas tanah:

*Utara: Sungai Mampu Jaya

*Selatan: Tono

*Barat: Masri

*Timur: Nurdin Teleng

*Luas: 85 m × 200 m

Kedua bidang tanah tersebut saling berbatasan. Validitas letak tanah Masri turut diperkuat oleh hasil ploting Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Surat Ukur No. 02243/Lubuk Gaung/2019, yang menyebut tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik Salim Sihombing.

Dugaan SKGR Palsu Tahun 2011

Kuasa hukum menuding adanya tindakan penggunaan dokumen palsu berupa SKGR No. 945/SKGR-SS/2011 atas nama Siti Fatimah, yang diduga digunakan oleh Dwi Eka Farina bersama seorang bernama Tony untuk mengklaim sebagian tanah milik Masri, hingga memicu pengrusakan tanaman di lapangan.

Beberapa kejanggalan yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Identitas Siti Fatimah Diragukan

*Tidak ditemukan orang dengan identitas yang sama seperti tercantum dalam SKGR.

*Tidak ada bukti bahwa Siti Fatimah pernah menandatangani dokumen.

2. Kejanggalan Kuasa Penjual

SKGR menyebut Tony sebagai kuasa penjual berdasarkan akta Notaris FHIFI Alfhián Roni. Namun, dalam persidangan (Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum), saksi Siti Patimah menerangkan bahwa dirinya:

*Tidak pernah memberi kuasa kepada Tony.

*Tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menghadap notaris mana pun.

*Tidak mengenal Tony maupun Dwi Eka Farina.

*Tinggal di Rupat, bukan Lubuk Gaung.

3. Nomor Dasar Surat Tahun 1994 Diduga Fiktif

Surat No. 14/594/SK/LBG/1994 yang digunakan sebagai referensi dasar penerbitan SKGR diduga tidak pernah ada.

4. Transaksi Jual Beli Rp 20 Juta Diduga Rekayasa

Tidak ditemukan bukti adanya pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan Siti Fatimah.

5. Tanda Tangan Saksi Batas Tidak Ada

Nama saksi Watimin dan Adiang tercantum sebagai saksi, namun identitas keduanya tidak ditemukan.

6. Dugaan “Pemakai Nama”

Dwi Eka Farina saat SKGR terbit masih berusia sekitar 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa.

Kesaksian Penguat di Pengadilan

Dalam Putusan PN Dumai No. 66/Pdt.G/2024/PN.Dum (13 Oktober 2025), saksi Siti Patimah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya:

*Tidak pernah memiliki atau menjual tanah di lokasi tersebut.

*Tidak pernah menandatangani SKGR 2011.

*Tidak pernah membuat kuasa jual.

*Tidak mengenal pihak-pihak dalam dokumen SKGR.

*Tidak pernah menghadap notaris.

Kuasa hukum menilai kesaksian ini sebagai bukti kuat bahwa dokumen SKGR yang digunakan untuk mengklaim tanah Masri diduga palsu dan direkayasa.

Permintaan Penegakan Hukum

Melalui laporan resmi tersebut, BNP Law
Office meminta Polres Dumai untuk:

*Memproses dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

*Menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

*Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Masri Bin Sapek.

Dalam surat resminya, BNP Law Office menegaskan:
“Laporan ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan dugaan praktik mafia tanah di Kota Dumai.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar