Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-05T13:09:55Z

Keluarga dan Pemerintah Desa Koto Lebuh Tinggi Himbau Hentikan Sebar Konten Pelanggaran: Hormati Duka Keluarga Korban


Investigasi info, Kerinci, 6 November 2025 – Peristiwa pelanggaran yang terjadi di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, pada Rabu (6/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang beralamat di Koto Lebuh Tinggi.

Keluarga korban menyampaikan kepada Media Investigasi Info bahwa mereka sangat berduka dan masih belum sanggup melihat berbagai unggahan di media sosial yang menampilkan foto, video, atau narasi terkait peristiwa tersebut.

Dalam suasana duka, pihak keluarga memohon dengan sangat agar masyarakat, terutama pengguna media sosial yang telah memposting atau membagikan konten tentang kejadian di Desa Tutung Bungkuk, segera menghapus unggahan tersebut.

> “Kami mohon kepada masyarakat luas untuk menghormati perasaan kami. Anak almarhum masih dalam keadaan syok. Kami tidak ingin luka ini semakin dalam hanya karena unggahan di media sosial,”
ujar perwakilan keluarga korban dengan nada haru.

Pernyataan Pemerintah Desa: Pemerintah Desa kito lebuh tinggi kec Siulak juga menyampaikan rasa prihatin dan menyerukan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

> “Kami dari pihak desa turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi atau gambar terkait peristiwa tersebut. Mari kita hormati privasi keluarga korban dan serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani masalah ini,”

Pemerintah desa juga memastikan bahwa pihaknya siap membantu keluarga korban dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Himbauan Bersama:

Keluarga korban dan Pemerintah Desa koto lebih tinggi  menghimbau seluruh warga dan pengguna media sosial untuk:

1. Tidak membagikan kembali foto, video, atau cerita terkait peristiwa pelanggaran.
2. Menghormati privasi dan perasaan keluarga korban.
3. Menjaga etika dan empati dalam bermedia sosial.
4. Memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Demikian agar untuk di maklumi.*IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar