Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-27T13:16:10Z

Mangrove Penanaman Ibu Negara di Tanjung Piayu Dibabat Habis, Publik Pertanyakan Pembiaran Pemerintah


Batam, investigasi-info - Kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam yang enam tahun lalu menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, kini rata dengan tanah. Area yang berada tepat di samping Perumahan Sunny Bay itu berubah drastis: pepohonan mangrove hilang, lahan ditimbun, dan aktivitas reklamasi berlangsung terbuka untuk rencana pengembangan perumahan baru.


Hasil pantauan lapangan menunjukkan seluruh vegetasi mangrove di area tersebut telah musnah. Timbunan tanah terlihat menutup kawasan yang dulu menjadi simbol kampanye nasional pelestarian pesisir.


Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengaku pembabatan sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari pemerintah.

“Baru seminggu lalu alat-alat excavator diangkat. Itu pun karena sudah ramai orang turun ke lokasi. Sebelumnya alat berat kerja terus, mangrove dibabat habis, lahan direklamasi. Dulu Ibu Iriana nanam mangrove di sini, sekarang tak bersisa. Gak ada pemerintah yang menegur waktu itu,” ujar seorang warga.


Kerusakan ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah. Publik menyoroti peran BP Batam sebagai otoritas lahan dan lembaga yang memegang kewenangan pengendalian pembangunan. Aktivitas reklamasi berskala besar di area terbuka dinilai mustahil luput dari pantauan. Muncul dugaan bahwa BP Batam bukan sekadar lalai, melainkan membiarkan kegiatan berlangsung tanpa tindakan tegas.


Dari sisi hukum, tindakan pembabatan mangrove dan reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 69 melarang keras perusakan ekosistem mangrove dan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pelaku dapat dijerat pidana berat sebagaimana Pasal 98 sampai 103, dengan ancaman penjara hingga denda miliaran rupiah.


Jika kawasan tersebut masuk dalam zona lindung, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang alih fungsi kawasan lindung tanpa prosedur dan izin yang sah.


Masyarakat menilai hilangnya mangrove yang pernah ditanami langsung oleh Ibu Negara bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga tamparan bagi pemerintah sendiri, karena tidak ada satu pun institusi baik Pemko Batam, BP Batam, DLH, maupun Gakkum KLHK yang menghentikan kegiatan sejak awal.


Warga Tanjung Piayu berharap pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka meminta penelusuran izin, pemeriksaan terhadap pihak pengembang, penghentian reklamasi ilegal, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak yang terlibat.

“Mangrove itu bukan cuma pohon,” ujar warga lain. “Itu pelindung pesisir dan penyangga hidup masyarakat di sini. Kalau dibiarkan hancur, yang rugi bukan hanya kami, tapi seluruh Batam.”


Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai simbol lemahnya pengawasan lingkungan dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan pesisir di Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar