Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T21:43:53Z
Berita kantah BPN Dairi

Menteri Nusron Tegaskan Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat: “Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton”

 Menteri Nusron Tegaskan Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat: “Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton”





Jayapura /investigasi.info

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Jayapura, Rabu (19/11/2025).


Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah ulayat merupakan identitas, ruang hidup, dan sumber kesejahteraan masyarakat adat. Karena itu, pencatatan dan legalisasi hak harus dilakukan untuk memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat nyata dari berbagai aktivitas ekonomi yang berkembang di Tanah Papua.


“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain—tanahnya dipakai, hasilnya besar, tetapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” tegas Menteri Nusron.




Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Prioritas

Kementerian ATR/BPN kini mempercepat pemetaan dan penetapan tanah ulayat sebagai bagian dari kebijakan Reforma Agraria dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Percepatan ini mencakup:


Inventarisasi wilayah adat,

Penetapan batas melalui mekanisme partisipatif,

Sertipikasi tanah ulayat melalui skema sesuai ketentuan peraturan perundangan 

Penguatan kelembagaan adat dalam pengelolaan lahan.


Upaya tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, Dewan Adat Papua, lembaga vertikal, dan masyarakat adat setempat.


Cegah Konflik dan Pastikan Manfaat Ekonomi

Pencatatan tanah ulayat secara resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bermanfaat untuk:

Mencegah konflik lahan

Melindungi masyarakat adat dari praktik perampasan tanah

Memberikan posisi tawar dalam kerja sama investasi

Memastikan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil



Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat adat berperan sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang ditinggalkan.


Komitmen Pemerintah untuk Papua


Kunjungan ini sekaligus memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengawal kebijakan perlindungan masyarakat adat dan tata ruang berkelanjutan di Papua. Pemerintah berupaya memastikan bahwa pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah strategis Papua berjalan berdampingan dengan perlindungan identitas, budaya, dan hak atas tanah masyarakat adat.


Dengan langkah percepatan sertipikasi tanah ulayat, pemerintah berharap masyarakat adat dapat memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan dari perkembangan investasi, infrastruktur, dan pemanfaatan ruang di Papua.

(clara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar