Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T17:37:45Z

Tanah Reklamasi PT OMA Diduga Ilegal, Penampung Bisa Dipidana 4 Tahun – Publik Desak Polda Kepri Usut Izin Galian



Batam — Aktivitas penampungan material galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik. Pihak yang membeli, menampung, atau menyewakan material dari aktivitas tambang ilegal dapat dijerat sebagai penadah sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Tekanan masyarakat dan pemerhati lingkungan semakin kuat terhadap Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin galian tanah yang diduga digunakan PT OMA untuk kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Uma. Publik mempertanyakan asal-usul material yang digunakan, karena hingga kini legalitas tanah tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka.


Warga khawatir aktivitas reklamasi di kawasan permukiman padat itu dapat memicu dampak lingkungan serius seperti longsor, erosi, dan pencemaran tanah. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.


Aktivis lingkungan dari lembaga GIAS Kepulauan Riau turut menyoroti indikasi penyimpangan sumber tanah yang digunakan.


> “Kami menduga ada kejanggalan dalam sumber tanah untuk reklamasi di Tanjung Uma. Polda Kepri harus menindak tegas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Dayat dari GIAS Kepri.




Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok manapun. Ia juga meminta aparat membuka seluruh dokumen perizinan tambang dan reklamasi secara transparan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.


Kelompok masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus ini bahkan menyatakan siap menggelar aksi jika proses penanganan dianggap lamban atau tidak transparan. Mereka menuntut Polda Kepri segera menurunkan tim investigasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.


Selain itu, masyarakat mendesak BP Batam memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan suplai tanah reklamasi. Perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum melakukan aktivitas pengerukan maupun penimbunan.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, reklamasi ilegal, menindak pihak-pihak yang terlibat, serta memulihkan kondisi lingkungan di kawasan terdampak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar