Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, S.E., M.M., menegaskan bahwa BP Batam perlu memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan transparansi perizinan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan tidak hanya melanggar norma administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Selain itu, Wahyu menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran izin, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki izin lingkungan sebelum dijalankan.
“Bagi yang melanggar, seharusnya dikenakan denda seribu kali lipat. Dengan begitu, BP Batam bisa memperoleh tambahan pendapatan dari denda tersebut, dan hasilnya bisa disalurkan kepada masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan sosial dan ketertiban lalu lintas akibat aktivitas cut and fill yang sering menimbulkan kemacetan dan polusi debu.
“Jika lokasi pembuangan tanah berjauhan, sebaiknya dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas. Dan bagi kendaraan yang menumpahkan tanah di jalan raya, harus dikenakan sanksi denda,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Wahyu meminta agar BP Batam secara terbuka mengekspose seluruh izin cut and fill melalui media massa, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Izin sebaiknya diumumkan di media dan dijelaskan secara detail agar masyarakat mengetahui bahwa proyek tersebut legal dan sesuai prosedur,” tutupnya.
Dengan pandangan tersebut, Wahyu Wahyudin berharap BP Batam memperkuat sistem pengawasan, menegakkan aturan hukum, dan meningkatkan transparansi, agar praktik cut and fill di Batam tidak lagi menimbulkan keresahan publik dan dugaan pelanggaran hukum.
Awak media investigasi.info masih menghubungi pihak BP Batam agar berita ini berimbang



Tidak ada komentar:
Posting Komentar