Batam, investigasi. Info— Aksi damai massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI Batam di kawasan Jalan Engku Puteri menjadi sorotan publik karena berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-196 Batam. Momentum hari jadi kota yang idealnya diwarnai semangat persatuan dan perayaan pembangunan, justru beririsan dengan unjuk rasa buruh yang menyuarakan berbagai tuntutan kesejahteraan.
Aksi yang mengambil titik kumpul di depan Kantor Wali Kota Batam hingga Gedung DPRD Kota Batam tersebut diikuti buruh dari berbagai perusahaan. Secara bergantian, massa menyampaikan orasi sebagai penyaluran aspirasi kepada pemerintah daerah dan wakil rakyat, dengan harapan adanya langkah konkret demi perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Namun, bertepatan dengan agenda penting daerah, pelaksanaan aksi damai ini memunculkan kritik terhadap kesiapsiagaan Aparat Penegak Hukum (APH). Wakil Sekretaris Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia, Alfiandra, menilai pengamanan yang dilakukan oleh Polresta Barelang terkesan kurang antisipatif, mengingat potensi kerawanan biasanya meningkat pada momentum besar seperti HUT kota.
Menurutnya, aparat seharusnya melakukan pemetaan risiko secara lebih matang, termasuk membuka ruang komunikasi dan dialog sejak awal dengan perwakilan buruh. “Momentum ulang tahun kota semestinya bisa menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, aparat, dan pekerja, bukan justru memunculkan kesan keterlambatan respons,” ujarnya.
Alfiandra juga menyoroti bahwa bertepatan dengan HUT Batam, aksi buruh ini menjadi simbol masih adanya persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan di tengah capaian pembangunan kota. Ia menilai pemerintah daerah dan aparat keamanan perlu lebih peka membaca pesan sosial tersebut, agar peringatan hari jadi tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi refleksi atas kondisi riil masyarakat pekerja.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pendekatan humanis, dialogis, dan profesional dinilai jauh lebih tepat, terlebih saat Batam tengah merayakan usia kota ke-196.
Sejalan dengan itu, Ombudsman RI kembali mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap profesional, proporsional, dan tidak represif dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa. Dengan demikian, stabilitas keamanan dapat tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak demokratis masyarakat, termasuk pada momen penting seperti Hari Jadi Kota Batam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Barelang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Bersambung...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar