Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-02T10:06:25Z

Aktivis Datangi Polda Kepri, Pertanyakan Kenapa Fesly Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Dermaga Utara Batuampar



Batam, investigasi. Info - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan seluruh petunjuk dari jaksa dalam berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar telah dilengkapi. Berkas perkara dengan tujuh tersangka itu, sebelumnya berstatus P19, kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti ulang.


Pelimpahan ulang tersebut langsung menyita perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan “Masyarakat Melawan Korupsi” mendatangi Mapolda Kepri untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait proses hukum proyek bernilai besar yang diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar itu.


Rombongan aktivis terdiri dari penanggung jawab gerakan Moody Arnold Timisela, Ketua Umum Forkorindo Doni Sinaga, aktivis Batam Yusril Koto, perwakilan diskusi Kodat86, Cak Tain serta jurnalis senior Emorson Tarihoran. Audiensi berlangsung hampir dua jam dan diterima langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH pada Selasa 2 Desember 2025.


Dalam pertemuan itu, pertanyaan krusial disampaikan Ketum Forkorindo, Doni Sinaga. Ia menyoroti status hukum Fesly Abadi Paranoan, Direktur Program Perencanaan Strategis BP Batam, yang rumahnya sempat digeledah penyidik, namun hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.


Kombes Silvester menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan murni untuk mencari alat bukti. “Dari hasil pemeriksaan dan pencarian dokumen, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada saudara Fesly. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” tegasnya. Ia menambahkan, meskipun ada tekanan publik, penyidik tetap harus berpegang pada prinsip kecukupan alat bukti.


Jawaban itu dinilai normatif oleh Doni Sinaga. Menurutnya, penggeledahan biasanya dilakukan setelah penyidik memiliki petunjuk dan indikasi kuat. “Normatif sekali jawabannya. Biasanya penyidik tidak mungkin menggeledah tanpa dasar. Apalagi yang digeledah ini posisi direktur perencanaan. Mereka sudah tetapkan tujuh tersangka, enam dari swasta dan satu ASN. Lalu bagaimana dengan pengguna anggaran dan perencana proyek?” ujarnya.


Jurnalis senior Emorson Tarihoran juga mengungkapkan kejanggalan. Ia menyebut proyek tersebut sebelumnya dinyatakan tidak layak oleh Pelindo II, namun kemudian muncul kajian baru yang tiba-tiba menyatakan proyek bisa dibangun. “Ini janggal. Ada visibility baru, ada studi baru yang menjustifikasi. Perencanaannya berhubungan langsung dengan direktur strategis dan pengguna anggaran, dua pihak yang tidak disentuh penyidikan,” kata Emorson.


Menurutnya, jika penyidik melakukan penggeledahan, tentu sudah ada dasar kuat. “Tapi kenapa setelah digeledah justru dibilang tidak ada bukti? Publik berhak tahu apa yang sebenarnya ditemukan,” tambahnya. Ia juga mempertanyakan sinkronisasi antarlembaga, mengingat proyek tersebut diawasi kejaksaan namun ditangani Polda.


Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Kombes Silvester menegaskan bahwa penyidikan tidak berjalan sendiri. “Kami tidak anti kritik. Penyidikan ini dikawal langsung oleh KPK, bahkan sudah dua kali dilakukan supervisi oleh KPK dan Tipikor Mabes Polri. Semua langkah dilakukan terukur,” jelasnya.


Ia juga mengungkapkan adanya kendala teknis, termasuk banyaknya dokumen yang ditemukan hanya berupa fotokopi sehingga memerlukan izin penggeledahan tambahan dari pengadilan. “Setelah pemeriksaan berlapis, barulah tujuh tersangka ditetapkan. Status P19 bukan penolakan, tetapi petunjuk yang harus dilengkapi. Dan itu sudah kami penuhi,” ujarnya.


Silvester juga menegaskan bahwa Fesly sudah diperiksa tiga kali namun belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.


Meski demikian, perwakilan Masyarakat Melawan Korupsi dan Kodat86 menegaskan akan menyiapkan novum atau bukti baru jika menemukan data tambahan yang relevan. “Kami menghargai langkah penyidik. Namun jika nanti kami menemukan bukti baru yang relevan, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Moody Arnold Timisela.


Rombongan aktivis juga mengapresiasi langkah Polda Kepri yang telah menetapkan tujuh tersangka dan membuka ruang dialog dengan publik.


Kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar masih menjadi sorotan mengingat besarnya nilai proyek, besarnya potensi kerugian negara, serta banyaknya instansi yang mengawasi mulai dari Polda, Kejaksaan, Mabes Polri hingga KPK. Dengan pelimpahan ulang berkas ke Kejati Kepri, publik kini menunggu apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau justru memerlukan pendalaman lanjutan.


Kasus ini dipastikan masih panjang, dan masyarakat akan terus mengikuti perkembangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar