Batam, investigasi. Info— Pernyataan Kapolresta Barelang Zaenal Arifin yang menyebut aksi unjuk rasa buruh sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dilarang, mendapat bantahan dari kalangan pemuda Batam. Bantahan tersebut disampaikan Alfiandra, Wakil Sekretaris Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI).
Alfiandra menilai pernyataan Kapolresta terlalu kaku dan hanya berfokus pada aspek normatif undang-undang, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan momentum penting daerah. Ia menegaskan, HPPI sama sekali tidak mempersoalkan hak buruh untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Unjuk rasa itu hak buruh dan dilindungi undang-undang. Itu tidak kami bantah,” ujar Alfiandra.
Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada waktu pelaksanaan aksi yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Batam, sebuah momentum sakral bagi seluruh elemen masyarakat.
“Masalahnya bukan pada aksinya, tapi waktunya. Aksi ini dilakukan tepat di Hari Jadi Batam. Ini momen penting yang seharusnya dijaga bersama,” tegasnya.
Alfiandra menilai, dalam kondisi tersebut, Polresta Barelang seharusnya tidak hanya berpegang pada aturan hukum secara tekstual. Ia berpendapat, kepolisian memiliki ruang dan peran strategis untuk menjaga suasana tetap kondusif melalui pendekatan persuasif.
Menurutnya, aparat kepolisian bisa melakukan mediasi dengan pihak buruh agar aksi ditunda satu atau dua hari, tanpa harus melarang atau membungkam hak menyampaikan pendapat.
“Bukan melarang, tapi mengatur waktu. Hak buruh tetap berjalan, dan peringatan HUT Batam juga bisa berlangsung dengan khidmat,” jelas Alfiandra.
Ia menegaskan, langkah dialog dan mediasi justru mencerminkan kehadiran negara yang aktif dalam menenangkan situasi. Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya sebatas menerima surat pemberitahuan aksi, tetapi juga menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa kebersamaan masyarakat.
“Kalau bisa diatur dengan dialog, kenapa tidak? Polisi bukan sekadar pencatat pemberitahuan aksi, tapi penjaga ketertiban dan harmoni sosial,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar