Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-03T07:30:02Z
Berita kantah BPN Dairi

BPN Kantah Dairi Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

 BPN Kantah Dairi Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks




DAIRI//investigasi.info

Pemerintah Kabupaten Dairi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya informasi palsu atau fake news terkait adanya tawaran “pemutihan sertipikat tanah” yang beredar melalui pesan berantai dan media sosial. Banyak warga Dairi yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sehingga klarifikasi resmi dinilai penting guna mencegah kerugian masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh proses layanan pertanahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, bukan melalui perantara atau pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Informasi hoaks mengenai pemutihan sertipikat tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membahayakan hak atas tanah masyarakat. Masyarakat dapat dirugikan secara finansial maupun hukum apabila mempercayai tawaran yang tidak jelas asal-usulnya,” demikian imbauan resmi yang disampaikan pemerintah.

Masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk:

Memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN atau langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

Melaporkan pesan atau tawaran yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Mengimbau keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar agar tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mencari keuntungan.

Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan bersama, pemerintah berharap masyarakat Dairi dapat terhindar dari praktik penipuan yang merugikan dan menjaga keamanan serta kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.(clara s)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar