Karimun, investigasi. Info — DPD Projo Kepri menyoroti keras dugaan operasional dok kapal tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kolong Karimun, yang disebut-sebut diduga milik E.S alias K.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD Projo Kepri, Herdiansyah, S.T. Ia menegaskan bahwa aktivitas sandar tongkang, rehabilitasi kapal, pemotongan besi kapal, hingga pembuatan kapal kayu di lokasi itu merupakan kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan serta memanfaatkan ruang laut. Karena itu, kegiatan tersebut wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan tata kelola ruang laut.
Secara konstitusional, penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk wilayah pesisir dan laut, diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini menuntut setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, berizin, dan berkeadilan.
Ketentuan operasionalnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Di wilayah pesisir dan laut, kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir dan laut harus berdasarkan perizinan dan rencana zonasi.
Lebih lanjut, kewajiban PKKPRL ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta rezim perizinan berusaha berbasis risiko, yang mengharuskan setiap kegiatan yang menggunakan, menguasai, atau memanfaatkan ruang laut memperoleh persetujuan kesesuaian dari pemerintah pusat melalui kementerian teknis terkait. Tanpa PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat dikategorikan tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penertiban.
Selain aspek ruang, kegiatan galangan atau dok kapal juga tunduk pada ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan kajian dampak lingkungan melalui AMDAL atau UKL–UPL sesuai skala usaha. Pembangunan fasilitas fisik seperti dermaga dan workshop wajib memiliki persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kepelabuhanan dan sandar kapal juga harus memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan dari otoritas pelabuhan.
DPD Projo Kepri mendesak pemerintah daerah, dinas kelautan perikanan kepulauan Riau , serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kesesuaian tata ruang, kelengkapan PKKPR dan PKKPRL, perizinan usaha, lingkungan, serta aspek keselamatan kerja di lokasi Kolong Karimun. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran di kawasan pesisir strategis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik dok kapal maupun dari instansi berwenang terkait status PKKPRL dan perizinan kegiatan di lokasi tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar