Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-28T04:54:50Z

DPW GIAS Kepri Akan Surati Gakkum KLHK dan Mabes Polri Terkait Dugaan Cut and Fill Ilegal Dekat Mako Polda Kepri

 



Batam, investigasi.info— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Adil dan Sejahtera (DPW GIAS) Kepulauan Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan masih terus berlangsung di kawasan dekat Markas Komando (Mako) Polda Kepulauan Riau.

Aktivitas pengerukan dan pengurukan lahan tersebut kembali menjadi sorotan publik karena diduga kuat belum memenuhi ketentuan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin teknis lainnya yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan cut and fill dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh PT Sri Indah. Namun hingga kini belum ada kejelasan maupun keterbukaan kepada publik terkait legalitas izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan, seperti potensi banjir, longsor, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi. “Kalau memang sudah berizin, seharusnya ada papan proyek dan informasi resmi. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah melihat itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, meskipun lokasi kegiatan berada tidak jauh dari Mako Polda Kepri, aktivitas cut and fill tersebut terpantau tetap berjalan normal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan perizinan dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai, jika aktivitas cut and fill tersebut benar dilakukan tanpa izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Jika aktivitas cut and fill ini terbukti tidak mengantongi izin, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Aparat tidak boleh tutup mata. Tidak ada alasan pembiaran, apalagi lokasinya dekat Mako Polda Kepri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wisnu.

Wisnu menegaskan, DPW GIAS Kepri tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Sebagai langkah konkret, pihaknya memastikan akan menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Mabes Polri untuk meminta dilakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini menyangkut wibawa hukum dan keselamatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sri Indah maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan aktivitas cut and fill di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar