Batam, investigasi.info— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian kini menimbulkan dampak besar terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dari Kepulauan Riau, sorotan paling tajam datang dari DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS).
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa putusan MK tersebut otomatis menghapus seluruh dasar hukum bagi polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Wisnu menyoroti kondisi aktual di BP Batam, di mana hingga kini masih terdapat pejabat berstatus polisi aktif yang menempati posisi strategis, yaitu Brigjen Pol Mujiyono, Direktur Direktorat Pengamanan (Dirditpam) BP Batam.
Menurut Wisnu, penempatan perwira Polri aktif tersebut selama ini bergantung pada interpretasi penugasan Kapolri—sebuah dasar hukum yang kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Ia menegaskan bahwa keberadaan polisi aktif dalam jabatan sipil pasca putusan MK secara otomatis kehilangan legitimasi hukum.
“Dengan putusan MK ini, tidak ada lagi ruang abu-abu. Penempatan Brigjen Pol Mujiyono di BP Batam sudah tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah wajib melakukan koreksi secepatnya,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara, termasuk BP Batam. Jika penataan ulang jabatan tidak segera dilakukan, hal itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan merusak sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wisnu juga menegaskan komitmen DPW GIAS Kepri untuk terus mengawal isu ini hingga pemerintah menindaklanjuti putusan MK secara konkret. Menurutnya, negara tidak boleh mengabaikan koreksi konstitusional tersebut karena menyangkut prinsip profesionalisme, kepastian hukum, serta tegaknya tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini momentum penting memperbaiki praktik tata kelola jabatan sipil. Kita mendorong BP Batam dan pemerintah pusat untuk menaati putusan MK dan tidak lagi menoleransi jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri aktif. GIAS Kepri akan terus mengawasi,” tutup Wisnu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar