Investigasi Info , Kerinci : Jambi - Penetapan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah oleh Polda Sumatera Barat membuka babak baru polemik integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kerinci.
Kasus yang diduga terjadi pada akhir 2023 tersebut kini bergulir ke ruang publik dan memantik pertanyaan serius terkait kinerja serta profesionalitas penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci.
Amrizal bukan figur politik baru. Ia tercatat telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebelum kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan menjabat lebih dari satu tahun. Dengan rekam jejak politik tersebut, publik menilai kecil kemungkinan proses verifikasi administrasi pencalonan dilakukan secara serampangan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada periode 2014–2019, saat DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Kerinci dipimpin oleh Sartoni, S.Pd, Amrizal dapat lolos sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Kerinci hingga dua periode. Hal serupa juga terjadi saat pencalonan ke DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar, di bawah kepemimpinan Ketua DPD 2 Kabupaten Kerinci Boy Edwar, serta pada tingkat DPD 1 Golkar Provinsi Jambi. Menurut sumber tersebut, tidak pernah ada komplain atau catatan administratif dari pihak penyelenggara pemilu terkait persyaratan dokumen pencalonan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika memang terdapat persoalan mendasar pada dokumen ijazah, mengapa proses verifikasi administrasi oleh KPU bisa meloloskan, dan mengapa fungsi pengawasan oleh Bawaslu tidak mendeteksi sejak awal tahapan pemilu.
DPD 2 dan DPD 1 Golkar di minta untuk tidak berpangku tangan dengan hal ini demi menjaga nama baik Marwah partai dan lebih jeli dalam menyikapi polemik yang terjadi saat ini.
Demi kader parpol yang sudah menjaga nama baik partai janga adanya sikap bungkam dan tidak ada rasa ingin tau.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab langsung memastikan keabsahan seluruh dokumen persyaratan calon legislatif, termasuk ijazah yang merupakan syarat fundamental.
“Jika ijazahnya bermasalah dan baru terungkap sekarang, ini bukan semata kesalahan individu. Ini menandakan ada sistem yang gagal bekerja,” ujar salah seorang pemerhati pemilu di Kabupaten Kerinci.
Desakan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci untuk memberikan penjelasan terbuka semakin menguat. Publik menuntut transparansi, termasuk membuka secara detail mekanisme verifikasi administrasi, bentuk klarifikasi ke lembaga pendidikan terkait, serta sistem pengawasan internal yang dijalankan saat penetapan calon.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah.
Dan juga menjadi bila hal ini tidak cepat di ambil sikap oleh pihak Partai yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten maka tidak menutup kemungkinan akan terseret jika hal ini berlanjut dan Marwah partai Golkar jadi taruhan.
Tanpa penjelasan yang terang dan akuntabel, polemik dugaan ijazah Amrizal dikhawatirkan akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal.
Sementara proses hukum terhadap Amrizal terus berjalan, publik kini menunggu langkah konkret dari KPU dan Bawaslu. Bukan hanya sebatas klarifikasi, tetapi juga evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali mencoreng integritas pemilu di masa mendatang.IE

Tidak ada komentar:
Posting Komentar