Investigasi info, Jakarta, Jambi : Kerinci - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya evolusi licik dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Jika sebelumnya suap kerap diterima secara terang-terangan, kini para pelaku memilih cara yang lebih aman dengan memanfaatkan nominee atau pihak perantara untuk menyamarkan aliran dana haram.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tren tersebut semakin dominan ditemukan dalam berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah. Para pejabat korup tidak lagi menerima uang secara langsung, melainkan menunjuk pihak lain atas nama kepercayaan.
“Sekarang tidak terima langsung. Menunjuk nominee, atas nama orang lain, atau menerima lewat perwakilan. Itu tren yang berkembang,” ujar Asep, dikutip dari Viva.co.id.
Pihak-pihak yang dijadikan nominee pun sangat beragam, mulai dari orang kepercayaan, staf pribadi, kolega dekat, hingga pihak swasta. Mereka sengaja diposisikan sebagai perisai hukum agar aliran dana suap tidak langsung mengarah ke kepala daerah sebagai penerima manfaat utama.
Modus Baru, Hambatan Baru bagi Penegak Hukum
Menurut KPK, skema ini dirancang secara sistematis untuk memutus mata rantai aliran uang (money trail) antara pemberi suap dan penerima utama. Dampaknya, proses pembuktian hukum menjadi jauh lebih rumit dan kompleks.
Penyidik tidak lagi cukup mengandalkan bukti serah terima uang secara langsung. Mereka harus menelusuri transaksi keuangan berlapis, memetakan relasi tersembunyi antar pihak, hingga membuktikan peran aktor intelektual yang sengaja bersembunyi di balik layar. Akibatnya, pengungkapan perkara korupsi membutuhkan waktu, energi, serta strategi penindakan yang lebih besar.
KPK Tegas: Ganti Tangan Tak Hapus Kejahatan
Meski menghadapi modus yang kian canggih, KPK menegaskan tidak akan mundur. Lembaga antirasuah memastikan strategi penyelidikan dan penindakan akan terus diperbarui guna membongkar praktik korupsi gaya baru tersebut hingga ke akar-akarnya.
KPK juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara bahwa mengganti tangan, meminjam nama, atau bersembunyi di balik nominee tidak akan menghapus unsur pidana. Setiap pihak yang terlibat, baik sebagai penerima langsung maupun perantara, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, KPK meminta peran aktif media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan di daerah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
KPK menegaskan, apabila terdapat dugaan kuat praktik korupsi di daerah, lembaga antirasuah siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan hukum.
Bagi KPK, korupsi dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik, sehingga harus diberantas tanpa kompromi. *Kaperwil Jambi,IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar