Batam, investigasi.info— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam menagih ketegasan Kapolresta Barelang dalam menuntaskan kasus pengamanan dua kontainer barang impor ilegal yang ditemukan di kawasan Sagulung. Kasus tersebut dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan penyelundupan.
Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Zulkarnain, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelundupan adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat. Kami mendesak Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, agar tidak main-main dan menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” tegas Zulkarnain, Sabtu (28/12).
PC IMM Batam menilai, kegagalan menuntaskan kasus tersebut hingga ke aktor intelektual dan pemodal besar sama saja dengan mengabaikan perintah langsung Presiden dalam memberantas praktik penyelundupan di pintu-pintu masuk negara, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.
Dalam pernyataannya, PC IMM juga mengingatkan bahwa praktik impor barang terlarang merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, PC IMM menegaskan bahwa setiap bentuk pembiaran atau penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Menurut mereka, hukum tidak boleh berhenti pada level sopir atau buruh lapangan semata demi melindungi pemilik modal.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai yang dikorbankan hanya pekerja lapangan, sementara pemodal besar yang merusak tatanan ekonomi justru bebas tanpa sentuhan hukum,” ujar Zulkarnain.
PC IMM Batam juga menyatakan harapan besar terhadap kepemimpinan baru Kapolresta Barelang. Kehadiran Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dinilai harus menjadi energi baru dalam menegakkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya dalam membongkar jaringan sindikat penyelundupan.
“Instruksi Presiden Prabowo sudah sangat jelas untuk menyapu bersih segala bentuk penyelundupan. Kami menuntut Kapolresta Barelang menunjukkan keberanian dan integritasnya. Jangan biarkan kasus dua kontainer ini menguap begitu saja,” tegas Zulkarnain.
PC IMM Kota Batam memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berada di garis depan dalam memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kota Batam.
“Billahi fi sabililhaq, fastabiqul khairat. Kami menuntut hasil yang konkret, bukan sekadar janji,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar