Batam, investigasi.info— Mandeknya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Sagulung menjelang berakhirnya masa kontrak pada akhir Desember 2025 kian menguatkan dugaan adanya persoalan serius sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan mengungkap adanya keluhan dari pihak kontraktor yang disampaikan melalui penjaga lokasi proyek. Dalam keluhan tersebut disebutkan bahwa kontrak pekerjaan tidak disertai uang muka, sehingga perusahaan pelaksana mengaku tidak sanggup melanjutkan pekerjaan akibat keterbatasan kemampuan keuangan.
Keluhan ini memantik pertanyaan mendasar. Jika sejak awal perusahaan tidak memiliki kesiapan modal kerja, maka muncul dugaan kuat adanya kelalaian dalam proses evaluasi administrasi dan kualifikasi saat tender berlangsung.
Pertanyaan tajam pun mengemuka: mengapa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan meloloskan serta menetapkan pemenang tender yang diduga tidak memiliki kemampuan finansial memadai untuk mengerjakan proyek bernilai Rp1,8 miliar tersebut?
Padahal, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemampuan keuangan penyedia merupakan unsur krusial yang wajib diverifikasi secara ketat. Ketidakmampuan kontraktor tidak hanya berisiko menimbulkan keterlambatan pekerjaan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah serta mangkraknya fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kontraktor dan ULP, tetapi juga mengarah langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Secara hukum dan administratif, PPK merupakan pihak yang menandatangani kontrak kerja bersama penyedia jasa, sementara PPTK bertugas membantu pengendalian teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, PPK dan PPTK memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesiapan, kemampuan, serta kelayakan kontraktor sebelum kontrak ditandatangani.
Seharusnya, sebelum kontrak ditandatangani, PPK melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi riil penyedia, termasuk kemampuan modal kerja, kesiapan operasional, dan potensi risiko pelaksanaan. Jika sejak awal kontraktor tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai, maka penandatanganan kontrak tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum bagi pihak-pihak terkait.
Sorotan juga diarahkan pada peran konsultan pengawas. Berdasarkan papan proyek, pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Sumber Reka Konsultan. Namun hingga mendekati akhir masa kontrak, progres fisik di lapangan dinilai masih sangat minim dan nyaris stagnan.
Secara fungsi, konsultan pengawas seharusnya melakukan pemantauan rutin, memberikan peringatan dini, serta melaporkan setiap deviasi progres kepada PPK dan instansi terkait. Jika pengawasan berjalan optimal, kondisi keterlambatan ekstrem semestinya sudah terdeteksi sejak jauh hari, bukan baru mencuat ketika masa kontrak hampir berakhir.
Kekecewaan juga datang dari masyarakat sekitar. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, salah satu tokoh lingkungan setempat menyatakan rasa kecewa mendalam apabila proyek tersebut berakhir tanpa penyelesaian, mengingat kebutuhan ruang belajar bagi siswa di wilayah Sagulung sangat mendesak.
Diketahui, proyek pembangunan USB SDN Sagulung dilaksanakan oleh PT Alnusakon Era Laju dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025. Publik kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan, ULP, serta aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, pelaksanaan kontrak, dan kinerja pengawasan proyek tersebut.
Dasar Aturan dan Ketentuan Pengadaan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia barang/jasa wajib memiliki kemampuan keuangan, teknis, dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan penyedia yang ditunjuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain itu, ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur bahwa evaluasi kemampuan keuangan penyedia merupakan bagian penting dalam proses pemilihan untuk mencegah risiko gagal kontrak dan mangkraknya proyek.
Terkait uang muka pekerjaan, regulasi pengadaan juga membuka ruang pemberian uang muka sesuai jenis kontrak, sepanjang diatur dalam dokumen kontrak dan dijamin dengan jaminan uang muka. Oleh karena itu, apabila kontrak tidak disertai uang muka dan penyedia tidak memiliki modal kerja memadai, kondisi tersebut semestinya telah diantisipasi sejak awal proses pengadaan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar proyek pendidikan tidak kembali menjadi korban lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya dan akan meminta klarifikasi kepada PPK, PPTK, Unit Layanan Pengadaan (ULP), pihak kontraktor, serta konsultan pengawas guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan informasi yang berimbang. Selain itu, Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran juga akan dimintai penjelasan terkait langkah pengawasan, evaluasi pelaksanaan kontrak, serta kemungkinan penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar