Investigasi Info Jambi - Kerinci : Pekerjaan paving block di lingkungan SMA dan SMK Kayu Aro kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Jambi—yang seharusnya tepat sasaran dan menjamin mutu—justru memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas dan profesionalitas pelaksana proyek.
Di lapangan terlihat adanya gelombang pada permukaan paving block, pemasangan yang tidak rata, serta penggunaan paving block yang telah retak dan pecah. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi dan berpotensi merugikan kualitas fasilitas pendidikan di Kayu Aro.
Aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Iwan E., mengecam keras temuan tersebut.
“Kontraktor diduga tidak memahami metode kerja yang benar. Hasil pekerjaan terlihat cacat mutu—gelombang, tidak rata, dan material yang retak ikut dipasang. Padahal ini proyek pokir dewan yang seharusnya menjamin kualitas lebih baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Iwan mendesak BPK RI Perwakilan Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera turun melakukan pemeriksaan, audit, dan uji petik terhadap seluruh hasil pekerjaan di SMA–SMK wilayah Kayu Aro.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kontraktor wajib di-blacklist dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Potensi Sanksi Pidana dan Dasar Hukum:
Selain sanksi administratif, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dapat berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi spesifikasi, pengurangan volume, atau penggunaan material di bawah standar yang menyebabkan kerugian negara.
Ketentuan pidananya mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda.
Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara 1–20 tahun, ditambah denda.
2. KUHP Pasal 372–374 tentang penggelapan dalam jabatan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan anggaran.
Aktivis Iwan E. menegaskan:
“Kalau ada unsur kesengajaan hingga merugikan negara, maka ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tapi soal pidana. Aparat penegak hukum harus bertindak sesuai Undang-Undang Tipikor.”
Masyarakat berharap audit segera dilakukan agar penggunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari pokir DPRD Provinsi Jambi, benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar konstruksi.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar