Karimun, investigasi. Info — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah. SPSI menilai LKS Tripartit harus menjadi forum aktif yang mampu menjembatani kepentingan pekerja, pemerintah, dan pengusaha di tengah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang semakin meningkat.
SPSI menekankan bahwa upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja harus dimulai dari perbaikan hubungan industrial. Karena itu, LKS Tripartit diminta mengintensifkan forum pemberdayaan, memperbanyak dialog sosial, dan memastikan setiap perusahaan menjalankan prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP). SPSI menilai komunikasi yang sehat antara pekerja dan perusahaan dapat mengurangi potensi aksi unjuk rasa dan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme bipartit maupun mediasi yang lebih manusiawi.
Selain itu, SPSI mengusulkan agar LKS Tripartit bersama kepolisian dan instansi ketenagakerjaan secara rutin turun ke lapangan untuk memeriksa praktik perusahaan. Hal ini termasuk mengecek penerapan Struktur dan Skala Upah, legalitas kegiatan usaha, serta kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja ke pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru. SPSI menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan, bahkan ada yang disinyalir beroperasi di luar ketentuan sehingga merugikan pekerja dan pemerintah daerah.
Dalam bidang perlindungan tenaga kerja, SPSI mendorong LKS Tripartit untuk memastikan dihapuskannya praktik diskriminatif dalam rekrutmen seperti batas usia, preferensi gender, dan syarat-syarat yang tidak adil lainnya. SPSI juga menekankan perlunya peningkatan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis daring agar lebih transparan dan mengurangi praktik “titipan” atau pungutan liar. Menurut SPSI, LKS Tripartit harus mengawal penuh kebijakan wajib lapor perekrutan agar perusahaan terbuka dalam menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Salah satu poin penting yang diangkat SPSI adalah keharusan LKS Tripartit memastikan tidak ada lagi pungutan liar, monopoli rekrutmen, serta praktik yang mengarah pada premanisme oleh kelompok tertentu dalam proses penempatan tenaga kerja. SPSI menilai bahwa forum Tripartit memiliki kewenangan moral dan strategis untuk menertibkan cara-cara tidak sehat tersebut melalui rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
SPSI juga mendesak LKS Tripartit memperkuat pengawasan terhadap sektor informal yang selama ini luput dari perlindungan. Banyak pekerja minimarket, toko, parkir, dan rumah makan yang belum mendapatkan upah layak, tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki kontrak kerja yang sah. SPSI mendorong LKS Tripartit menyiapkan klasifikasi upah berdasarkan beban dan risiko kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk sektor informal di Karimun.
Di akhir pernyataannya, SPSI menegaskan bahwa LKS Tripartit harus menjadi lembaga yang benar-benar hadir dalam menyelesaikan persoalan, bukan sekadar simbol formalitas. Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat hukum, perusahaan, dan serikat pekerja, SPSI optimistis LKS Tripartit dapat menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan sosial, dan penyelesaian sengketa secara efektif demi mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan berkeadaban di Kabupaten Karimun.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar