Batam, investigasi. Info — Pengungkapan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25) asal Lampung kembali mengguncang Kota Batam. Empat pelaku yang berperan dalam penyiksaan hingga menewaskan korban telah ditangkap Polsek Batu Ampar, namun publik menilai kasus ini hanya “pintu masuk” untuk membongkar praktik gelap dunia agency LC yang selama ini diduga bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Para tersangka yang sudah diamankan ialah Wilson alias Koko (28) sebagai pemilik agency MK, Anik Istikomah (36) mami sekaligus pasangan Wilson, Putri Angelina (23) koordinator LC, dan Salmiati (25) koordinator lainnya. Keempatnya disebut memiliki peran langsung mulai dari rekayasa video, kekerasan fisik, hingga upaya menghilangkan jejak.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa korban melamar sebagai LC melalui lowongan yang beredar di media sosial. Namun sebelum ditempatkan, korban justru digiring ke aktivitas melanggar hukum yang dipaksakan oleh para pelaku. Ketika sebuah video rekayasa dibuat seolah korban menyerang Anik, Wilson segera naik darah dan memulai rangkaian penyiksaan selama tiga hari penuh di mess tempat para pelaku beraktivitas.
Korban dipukuli menggunakan sapu lidi, dihantam kayu bulat, ditendang hingga terbentur dinding, diborgol, dilakban, dan disemprot air ke hidungnya berulang kali. Laporan forensik menunjukkan paru-paru korban berisi air, menandakan ia masih bernapas saat air dimasukkan paksa — salah satu temuan paling serius dalam kasus ini.
Ketika korban tidak lagi bergerak pada Jumat siang, para pelaku masuk ke fase panik. Mereka memanggil bidan, membeli tabung oksigen, hingga mengakali pihak rumah sakit dengan mengantar jenazah sebagai Mr X. Upaya mencari ustaz untuk pemakaman diam-diam juga dilakukan, sebelum akhirnya kecurigaan pihak rumah sakit mengarah pada pelaporan ke polisi.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Namun, bagi banyak pemerhati kasus sosial dan dunia malam, penangkapan ini hanyalah permukaan dari masalah lebih besar. Dunia agency LC di Batam selama bertahun-tahun dinilai berjalan tanpa kontrol, mulai dari perekrutan ilegal, pengurungan, penyiksaan, hingga praktik pemerasan terhadap para pekerja.
Kematian Dwi Putri Aprilian Dini dianggap sebagai bukti nyata bahwa kekerasan sistemik di balik bisnis hiburan malam tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Seruan agar kepolisian melakukan sweeping menyeluruh terhadap semua agency LC, tempat hiburan malam, dan lokasi penampungan LC kini menguat dari berbagai kalangan.
Pengungkapan jaringan, izin usaha, hingga modus operandi seluruh agency di Batam dianggap sebagai langkah wajib agar tragedi serupa tidak kembali terulang. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa ruang gelap industri malam harus dibongkar habis-habisan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar