Batam, investigasi.info – Dugaan aktivitas cut and fill ilegal di kawasan Tiban 1 Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, semakin menguat. Pekerjaan pematangan lahan yang dilakukan di pinggir jalan utama Tiban 1 Cipta Land, persis di sebelah lahan Dory Park Residence, tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin lengkap dan terindikasi dilakukan secara terorganisir.
Lokasi pekerjaan yang berada di jalur terbuka dan mudah diakses publik menjadikan aktivitas ini sorotan warga sekitar. Pantauan media di lapangan menunjukkan penggunaan alat berat serta lalu lalang dump truck pengangkut tanah yang beroperasi intensif di tepi jalan umum, tanpa papan informasi proyek dan tanpa keterbukaan dokumen perizinan.
Hasil temuan media di lapangan juga mengungkap bahwa tanah hasil cut and fill dari lokasi di samping Dory Park Residence diangkut keluar area menggunakan armada truk, lalu ditimbunkan pada proyek batu miring (talud) di parit samping Perumahan San Dona yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Pola pemindahan dan pemanfaatan material lintas lokasi ini semakin menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pematangan lahan internal, melainkan pemanfaatan material tanah yang wajib tunduk pada izin ketat dan pengawasan pemerintah.
Dalam upaya konfirmasi, media menghubungi Ahak. Dari hasil konfirmasi tersebut, Ahak menyatakan tidak mengakui bahwa pekerjaan cut and fill di lokasi pinggir jalan Tiban 1 Cipta Land dilakukan oleh Ahak Group. Ahak justru menyampaikan bahwa pihak bernama Wahab yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.
Namun demikian, informasi yang dihimpun media dari lapangan dan sejumlah sumber di lokasi menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan temuan media, pekerjaan cut and fill di lokasi yang bersebelahan langsung dengan lahan Dory Park Residence tersebut diduga kuat dikendalikan oleh Ahak dan Hendrik, sementara Wahab diketahui berada di lapangan sebagai ceker truk, yang bertugas mengatur keluar-masuk armada dump truck pengangkut tanah.
Kontradiksi keterangan ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya aktor pengendali di balik layar, sekaligus mengindikasikan upaya pengaburan peran dan tanggung jawab hukum.
Ketua Bidang Investigasi DPW GIAS Kepulauan Riau, Rifky Hidayat, menilai lokasi pekerjaan yang berada di pinggir jalan umum serta pemanfaatan tanah ke proyek lain sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Cut and fill di pinggir jalan utama, tanpa papan proyek dan tanpa izin yang jelas, apalagi tanahnya dipindahkan dan ditimbun di proyek batu miring di lokasi lain, itu merupakan pelanggaran serius. Ketika kemudian muncul bantahan dan saling lempar tanggung jawab, justru semakin kuat dugaan adanya pelaku di balik layar,” tegas Rifky.
Menurut Rifky, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan tata ruang dan perizinan daerah. Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, pencabutan izin, dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berupa ancaman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
DPW GIAS Kepri secara tegas mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas cut and fill di pinggir jalan Tiban 1 Cipta Land, serta menelusuri dan mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali utama proyek, termasuk alur distribusi tanah yang ditimbunkan di proyek batu miring pada parit samping Perumahan San Dona.
“Pekerjaan ini harus segera dihentikan. Siapa pun yang menjadi pelaku utama di balik layar harus ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh praktik terselubung di lapangan,” pungkas Rifky.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar