Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-07T07:00:25Z

Diduga Jual Pengaruh Jabatan, Adik Wakil Bupati Karimun Disomasi Kedua Terkait Proyek dan Uang Komitmen Rp50 Juta


Batam, investigasi. Info – Dunia birokrasi dan perizinan di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Media ini memperoleh salinan Surat Peringatan Kedua (Somasi II) bernomor 05/SMS/II/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang dilayangkan U-SAFE Law Firm kepada Henry Aris Bawolle, yang diketahui merupakan adik kandung Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawolle.


Somasi tersebut dikirimkan atas nama klien Hendry Juliardian, yang mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil setelah diduga dijanjikan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.


Dalam surat somasi yang ditandatangani Eko Nurisman, S.H., M.H. dan Safryanto, S.H., disebutkan bahwa perkara bermula sekitar akhir Januari 2025, ketika klien mereka dihubungi oleh pihak perantara yang menyampaikan bahwa Henry Aris Bawolle menawarkan paket proyek pengadaan Excavator, Arm Roll Truck, dan Kontainer Sampah kapasitas 6 meter kubik pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.


Klien kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Rahmad Kurniawan, yang disebut sebagai Pengawas PPTK, dan dalam pertemuan tersebut klien diyakinkan bahwa proyek dimaksud dapat diperoleh. Bahkan, klien diminta melakukan survei lokasi ke Tanjung Balai Karimun serta bertemu langsung dengan Henry Aris Bawolle.


Puncaknya, pada 28 Januari 2025, klien bertemu langsung dengan Henry Aris Bawolle yang diduga meminta uang komitmen awal senilai Rp200 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp50 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi atas nama Henry Aris Bawolle pada 1 Februari 2025.


Namun, menurut isi somasi, hingga lebih dari dua bulan berlalu proyek yang dijanjikan tidak pernah ada realisasi, bahkan disebutkan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain. Janji proyek pengganti pun diklaim tidak pernah terwujud.

“Klien kami merasa dibohongi dan/atau ditipu, sehingga meminta pengembalian uang komitmen yang telah diserahkan,” demikian kutipan substansi somasi tersebut.


Ironisnya, meski Somasi Pertama telah dikirimkan pada 21 November 2025, hingga Somasi Kedua ini dilayangkan, uang Rp50 juta tersebut belum juga dikembalikan, sehingga klien mengaku mengalami kerugian serius.


Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran Henry Aris Bawolle saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Perizinan dan Pemasaran di BP Karimun. Dalam somasi dan keterangan kuasa hukum klien, juga mengemuka dugaan praktik menjanjikan proyek dan kemudahan perizinan yang diduga dilakukan di luar kewenangannya, dengan imbalan uang yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai uang komitmen, uang supa, atau uang rasuah.


Bantahan Henry Aris Bawolle


Menanggapi pemberitaan ini, Henry Aris Bawolle memberikan klarifikasi tertulis kepada redaksi. Ia membenarkan adanya surat somasi yang dikirimkan kepadanya, namun membantah seluruh tudingan yang dialamatkan.

“Waalaikumsalam, memang ada surat somasi yang dikirim ke saya, tapi semuanya sudah saya sampaikan secara lisan ke pihak pengacaranya. Beliau sudah tahu kenapa saya tidak membalas somasi tersebut, karena saya khawatir terjadi salah penafsiran yang justru menimbulkan prasangka kurang baik,” ujar Henry.


Henry juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Hendry Juliardian, bahkan mengaku tidak memiliki nomor telepon yang bersangkutan.

“Sampai detik ini, yang disangkakan terhadap saya tidak benar. Saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan beliau, nomor HP-nya saja saya tidak punya. Rekening saya juga tidak pernah saya berikan maupun saya kirimkan kepada beliau,” tegasnya.


Terkait dugaan transfer dana Rp50 juta, Henry menyatakan tidak pernah menerima informasi apa pun dari pihak pelapor.

“Kalau memang ada dan pernah beliau mengirim uang melalui saya, seharusnya beliau menghubungi atau menginformasikan terlebih dahulu ke saya. Sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut,” ujarnya.


Henry bahkan menilai persoalan ini terindikasi sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baiknya.

“Singkat cerita, menurut saya ini terindikasi ada persengkongkolan jahat untuk merusak dan memfitnah nama baik saya. Saya siap menerima konsekuensi apa pun demi nama baik saya. Saya khawatir jika saya meladeni, justru akan muncul kasus-kasus serupa,” pungkasnya.


Sementara itu, pihak kuasa hukum klien tetap memberikan batas waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar dana Rp50 juta dikembalikan. Apabila tidak ada itikad baik, langkah hukum perdata maupun pidana disebut akan ditempuh.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan proyek dan perizinan yang kerap dikaitkan dengan kedekatan kekuasaan dan jabatan politik, dan kini menjadi perhatian serius publik Karimun dan Kepulauan Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar