Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-18T18:25:35Z

Diduga Tak Berizin, Cut and Fill di Sei Temiang Dilaporkan ke Komisi VI DPR RI dan Gakkum KLH oleh LSM GIAS Kepri

 


Batam, investigasi.info - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera menyegel aktivitas cut and fill yang berlangsung di kawasan Sei Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kegiatan tersebut dinilai tidak transparan dan menimbulkan dugaan kuat pelanggaran perizinan serta berpotensi merusak lingkungan.

Ketua Divisi Investigasi LSM GIAS Kepri, Rifki, menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan papan plang proyek di lokasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap aktivitas pembangunan yang menggunakan lahan dan berdampak terhadap lingkungan.

“BP Batam seharusnya bersikap tegas dan terbuka. Jika kegiatan cut and fill ini tidak mengantongi izin, maka wajib disegel dan dihentikan. Namun jika memang memiliki izin resmi, seharusnya dipasang papan plang proyek agar masyarakat mengetahui dasar hukum kegiatan tersebut,” tegas Rifki, Senin (19/1).

Menurut Rifki, aktivitas cut and fill tanpa keterbukaan perizinan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti perubahan kontur tanah, sedimentasi, hingga ancaman banjir di kawasan sekitar. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan.

LSM GIAS Kepri menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengawasan lahan di wilayah Batam. Karena itu, pembiaran terhadap kegiatan yang diduga tidak berizin dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mempertanyakan komitmen penegakan aturan.

“Ketiadaan papan plang proyek merupakan indikasi awal adanya pelanggaran administratif. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak publik untuk mengetahui legalitas sebuah kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan. Selain itu, ketentuan pengelolaan lahan di Batam juga mensyaratkan izin resmi dari BP Batam serta keterbukaan informasi kepada publik.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GIAS Kepulauan Riau memastikan akan menyurati Komisi VI DPR RI agar melakukan pengawasan terhadap kinerja BP Batam. Selain itu, dugaan pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rifki menegaskan langkah ini diambil demi mencegah praktik pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas serta berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Tidak boleh ada cut and fill tanpa izin, tidak boleh ada proyek tanpa papan informasi, dan tidak boleh ada pembiaran atas dugaan pelanggaran lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak BP Batam dan pihak perusahaan yang diduga terlibat untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi guna kepentingan pemberitaan yang berimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar