Batam, investigasi.info – Dugaan praktik perjudian di balik aktivitas gelanggang permainan (gelper) Game Zone Super Star 21 di kawasan Nagoya, Batam, kian menguat. Sejumlah temuan di lapangan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas izin dan mekanisme operasional tempat tersebut.
Indikasi dugaan perjudian menguat setelah ditemukan pola permainan berbasis mesin yang menggunakan sistem kredit, pertukaran koin, serta hadiah yang disebut dapat diuangkan. Model permainan semacam ini dinilai mengandung unsur untung-untungan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila tidak sesuai dengan izin usaha hiburan yang berlaku.
“Jika permainan mengandung unsur taruhan dan hadiah bernilai uang, maka itu bukan lagi sekadar hiburan. Aparat perlu memastikan apakah aktivitas ini melenceng dari izin yang diberikan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Batam, Sabtu (14/9/2024).
Selain aspek pidana, sorotan juga tertuju pada jam operasional hingga dini hari serta lokasi usaha yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan ekstra guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis, termasuk Satpol PP, diminta melakukan evaluasi terhadap kesesuaian peruntukan bangunan dan izin usaha, sementara aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui langkah hukum yang terukur dan transparan.
Masyarakat berharap Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek setempat tidak menutup mata terhadap indikasi yang berkembang di lapangan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Game Zone Super Star 21 belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar