Batam, investigasi. Info — Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Provinsi Kepulauan Riau resmi melayangkan somasi terbuka kepada empat perusahaan pengembang yang diduga terlibat dalam penimbunan dan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Langkah ini diambil setelah organisasi tersebut melakukan investigasi lapangan langsung dan menemukan aktivitas pematangan lahan yang diduga tanpa dokumen perizinan lingkungan yang lengkap.
Empat perusahaan yang disomasi yakni PT Satria Utama Adhinarendra (lahan bersebelahan dengan Perumahan Sunny Bay), PT Genosky Tira Propertindo/ PT Ginosky (aktivitas masih berjalan meski lokasi telah dipasang plang pengawasan BP Batam), PT Bangun Tata Propertindo, serta PT Piayu Putra Perkasa yang diketahui menguasai lahan kawasan Perumahan Sunny Bay.
Ketua DPW GHLHI Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar peringatan administratif, melainkan langkah hukum awal atas dugaan kejahatan lingkungan.
“Somasi ini bukan gertak sambal. Kami berbicara berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan kerusakan mangrove secara masif akibat penimbunan dan reklamasi tanpa dokumen perizinan lingkungan yang lengkap. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan Tanjung Piayu,” tegas Wisnu.
Lokasi dan Titik Koordinat
Berdasarkan pemetaan lapangan GHLHI Kepri, aktivitas perusahaan berada pada satu bentang kawasan mangrove dengan titik koordinat utama :
- PT Satria Utama Adhinarendra: sekitar 0°59’30.1” LU – 104°04’55.2” BT
- PT Genosky Tira Propertindo / PT Ginosky: sekitar 0°59’29.5” LU – 104°04’53.8” BT
- Perumahan Sunny Bay (PT Bangun Tata Propertindo & PT Piayu Putra Perkasa): sekitar 0°59’28.9” LU – 104°04’52.6” BT
Seluruh lokasi tersebut merupakan kawasan pesisir yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dan memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, habitat biota laut, serta wilayah tangkap nelayan.
Diduga Melanggar Hukum Lingkungan
Wakil Ketua DPW GHLHI Kepri Bidang Advokasi Hukum, Yan Alriyadi, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan penimbunan mangrove tanpa persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.
“Penimbunan mangrove tanpa persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya pelaku usaha, pihak yang memberi ruang, membiarkan, atau tidak melakukan pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Yan.
Menurutnya, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, maka seluruh aktivitas tersebut ilegal dan wajib dihentikan.
“Kami siap mendorong perkara ini ke Satgas Gakkum KLHK dan kepolisian, termasuk menuntut pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak,” tambahnya.
Kerusakan mangrove di Tanjung Piayu telah memicu pendangkalan, air laut keruh, dan rusaknya habitat ikan. Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari ikan di sekitar lokasi dan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan.
GHLHI Kepulauan Riau menyatakan somasi ini bersifat terbuka. Manajemen masing-masing perusahaan diberi waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk memberikan klarifikasi resmi dan menunjukkan legalitas perizinan. Jika tidak diindahkan, GHLHI memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian serta Satgas Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Ini bukan hanya soal Batam, ini soal wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tutup Wisnu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar