Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-21T10:16:02Z

Kasus Dugaan Penipuan Ruko di Batam, Kuasa Hukum Ungkap Modus dan Alur Perkara

 


Batam, investigasi.info– Kuasa hukum Bapak Ir.H. Syafrizal, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., mengungkap dugaan praktik penipuan dan rekayasa jual beli ruko yang menimpa kliennya sejak lebih dari satu dekade lalu. Hal tersebut disampaikan usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri, Rabu siang 21 Januari.


Anrizal menjelaskan, peristiwa bermula sekitar 12 tahun lalu ketika Bapak Ir.H. Syafrizal membutuhkan dana untuk biaya kuliah anaknya. Saat itu, sebuah ruko milik Bapak Ir.H. Syafrizal dikontrakkan kepada seseorang bernama Musni Ardiansa, yang kemudian menjadi pihak kepercayaan kliennya.


“Ketika klien kami berniat menjual ruko tersebut, ia sempat mempromosikannya kepada pihak lain, termasuk seseorang bernama Lau Panang. Namun penawaran yang masuk jauh di bawah harga pasaran,” ujar Anrizal.


Dalam perkembangannya, kata Anrizal, diduga terjadi kerja sama antara Musni Ardiansa, Lau Panang, dan seorang notaris bernama Andreas Timoti. Musni diduga dijadikan perantara untuk melobi Bapak Ir.H. Syafrizal agar menyerahkan dokumen kepemilikan ruko dan rumah.


“Klien kami diminta menyerahkan sertifikat dengan alasan ada pembeli dan proses transaksi akan melalui bank. Bahkan klien kami diarahkan untuk menandatangani dokumen yang disebut hanya ‘coretan biasa’, namun ternyata merupakan akta jual beli,” jelasnya.


Ruko tersebut kemudian dibaliknamakan atas nama Lau Panang. Ironisnya, hingga proses balik nama selesai, Bapak Ir.H. Syafrizal tidak menerima pembayaran sepeser pun dari hasil penjualan ruko tersebut.


Atas peristiwa itu, Bapak Ir.H. Syafrizal menggugat sejumlah pihak, termasuk Lau Panang, notaris Andreas Timoti, serta pihak bank yang terlibat dalam proses administrasi, yakni BPR Mustika.


Usai sidang pembuktian, Anrizal menyampaikan pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mendukung gugatan kliennya. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dari para tergugat.


“Perkara ini sebenarnya sudah pernah bergulir sebelumnya, namun karena berbagai pertimbangan hukum dan daluwarsa, kami menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.


Anrizal juga menegaskan, secara pidana perkara ini telah berjalan. Musni Ardiansa telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP.


“Musni Ardiansa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan berada di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.


Menurut Anrizal, penetapan tersangka terhadap Musni Ardiansa memperkuat dugaan bahwa Bapak Ir.H. Syafrizal merupakan korban kejahatan yang terstruktur dan sistematis.


“Kami memahami kode etik advokat, kami meyakini klien kami telah dizalimi dan layak mendapatkan keadilan,” tegasnya.


Pihaknya berharap proses hukum, baik pidana maupun perdata, dapat berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar