Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-31T09:08:16Z

Kasus Limbah B3 Dangas Menguat, GHLHI Dorong Proses Pidana


Batam, investigasi. Info — Memasuki hari ketiga pasca kandasnya kapal LCT Mutiara Galrib Samudera, Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menaikkan tekanan kepada Aparat Penegak Hukum. Organisasi ini secara terbuka mendesak kepolisian untuk segera menangkap, menyeret ke meja hijau, dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari Pantai Dangas.


Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa pembiaran terhadap insiden ini sama artinya dengan melemahkan hukum lingkungan hidup.

“Ini bukan lagi soal evakuasi teknis. Ini soal pidana. Ketika limbah B3 jatuh ke laut, mencemari pesisir, merusak ekosistem, dan mematikan mata pencaharian warga, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak. Tangkap dan adili penanggung jawabnya,” tegas Wisnu, Sabtu (31/01/2026).


Menurutnya, unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah terlihat secara nyata di lapangan.

“Jangan berlindung di balik narasi kecelakaan laut. Kelalaian dalam pengangkutan limbah B3 yang berujung pencemaran tetap pidana. Hukum lingkungan tidak mengenal kompromi,” ujarnya.


Wisnu juga mengingatkan bahwa Pasal 69 UU PPLH secara tegas melarang pembuangan limbah B3 ke media lingkungan, dan pelanggaran atas ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana berat.

“Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka Dangas hanya akan menjadi satu dari sekian banyak korban kejahatan lingkungan yang dibiarkan,” katanya.


Sementara itu, Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menilai langkah evakuasi yang dilakukan perusahaan kapal tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.

 “Evakuasi bukan penghapus pidana. Mengangkat jumbo bag setelah laut tercemar tidak menghilangkan tanggung jawab hukum. APH harus menyidik, menetapkan tersangka, dan membuka ke publik siapa pemilik kapal dan pemilik limbah,” tegasnya.


Ia menambahkan, Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH mewajibkan penanggung jawab usaha melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, bukan parsial. “Yang terjadi sekarang, limbah di sekitar kapal diangkat, tapi pesisir tetap hitam dan bau. Ini bukti pemulihan tidak berjalan,” ujarnya.


GHLHI Kepri menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan moral. Organisasi ini menyatakan akan mengawal proses hukum, termasuk mendorong penyidikan korporasi dan menolak skenario pengorbanan awak kapal semata.

“Hukum harus menyasar pemilik manfaat. Jangan ada kambing hitam. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius,” tutup Wisnu.


Di tengah pantai yang masih menghitam dan nelayan yang kehilangan penghidupan, kasus Dangas kini menjadi ujian nyata keberanian Aparat Penegak Hukum: menegakkan hukum lingkungan secara tegas, atau membiarkan limbah B3 kembali menenggelamkan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar