![]() |
| Gambar Ilustrasi terkait permasalahan di Cabdis DKP Kepri Kota Batam |
Batam, investigasi.info - Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial SA kembali mengemuka dan memantik sorotan luas publik. SA yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Wilayah Batam diduga terlibat praktik manipulasi dokumen perusahaan melalui kongkalikong dengan pengusaha nakal, pengalihan bantuan keramba apung yang menyimpang dari prosedur, serta dugaan penyalahgunaan aset negara.
Berdasarkan penelusuran informasi dari sumber internal dan lapangan, SA diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk memanipulasi data dan dokumen administratif sejumlah perusahaan. Praktik tersebut disinyalir dilakukan melalui kerja sama tidak sehat dengan pengusaha tertentu, sehingga perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan tetap dapat beroperasi, termasuk dalam aktivitas di perairan Batam. Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan.
Lebih jauh, apabila manipulasi dokumen tersebut terbukti menguntungkan pihak tertentu atau merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Dari aspek pidana umum, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Bantuan Keramba Apung Dialihkan Tanpa Prosedur
Sorotan serius juga tertuju pada dugaan pengalihan bantuan keramba apung DKP Kepri. SA diduga tidak membuat Berita Acara (BA) pengalihan, tidak melalui mekanisme berjenjang, dan langsung mengalihkan bantuan kepada pihak lain yang disebut-sebut telah memberikan sejumlah dana. Akibatnya, nelayan penerima manfaat yang terdata resmi, yakni Abu Bakar, nelayan Pulau Panjang, serta seorang nelayan lain dari Pulau Karas, justru tidak menerima bantuan tersebut.
Pengalihan bantuan tanpa prosedur ini dinilai bertentangan dengan prinsip tepat sasaran, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi penyaluran bantuan sektor kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya larangan praktik kolusi antara pejabat negara dan pelaku usaha.
Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara
Dugaan pelanggaran lain menyangkut penyalahgunaan aset negara. SA diduga menggunakan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berpelat merah untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Kendaraan dinas tersebut disebut dialihfungsikan menjadi kendaraan rental dan bahkan diduga mengganti pelat nomor.
Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang secara tegas melarang penggunaan aset negara di luar tugas kedinasan. Dari sisi pidana, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Selain itu, SA juga diduga memiliki utang kerja sama rental kendaraan dengan pihak ketiga sejak tahun 2024. Pihak rental menyebut telah berulang kali melakukan komunikasi dan penagihan, namun hanya mendapat janji pembayaran tanpa realisasi. Kendaraan tersebut disebut digunakan langsung oleh SA, sehingga memperkuat dugaan adanya relasi bisnis tidak sehat antara pejabat publik dan pelaku usaha.
Bawahan Bungkam, Klarifikasi Pejabat dan Desakan Penindakan
Ironisnya, dugaan praktik-praktik tersebut disebut telah lama diketahui oleh sejumlah ASN yang menjadi bawahan SA. Namun kuatnya relasi kuasa membuat mereka memilih bungkam.
“Hal-hal seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi. Kami tahu, tapi sebagai bawahan hanya bisa diam,” ungkap DS, seorang PNS di lingkungan kantor cabang dinas tersebut.
Menanggapi konfirmasi awak media, SA menyampaikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp. SA menyatakan tidak mengetahui adanya pengalihan bantuan keramba apung dan akan mengecek kebenaran informasi tersebut. Terkait kendaraan dinas, SA menyebut kendaraan tidak pernah mengganti pelat nomor dan saat ini dalam kondisi rusak serta terparkir di rumahnya. Sementara terkait rental mobil, SA menegaskan kantor tidak pernah melakukan sewa kendaraan dan perjanjian tersebut bersifat personal, bukan untuk kepentingan dinas.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab secara tuntas substansi dugaan yang berkembang, khususnya terkait mekanisme pengalihan bantuan dan penggunaan fasilitas negara dalam praktik sehari-hari.
Sejumlah pihak kini mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif, serta membuka ruang bagi Aparat Penegak Hukum menelusuri dugaan pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan, UU Tipikor, UU Anti-KKN, serta PP tentang pengelolaan aset negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menegakkan integritas, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap nelayan kecil yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat kebijakan sektor kelautan dan perikanan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar