Tanjungnalai, Investigasi.info, -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) melaksanakan rapat internal tindak lanjut persiapan dan perencanaan kegiatan di masa non tahapan, khususnya dalam rangka implementasi Surat Instruksi (SI) Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi guna memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di masa luar tahapan (non tahapan).
Rapat yang digelar di ruang Pojok Pemilu Bawaslu Kota Tanjungbalai tersebut dipimpin langsung Koordinator Divisi HPPH, Nazmi Hidayat S, yang diikuti jajaran teknis Divisi HPPH, Rabu (28/01/2026).
Dalam rapat tersebut, Nazmi menyampaikan bahwa masa non tahapan merupakan momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam SI Nomor 2 Tahun 2026, melalui penguatan koordinasi, pencegahan dini, peningkatan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi fungsi kehumasan.
“Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi kita untuk memastikan konsolidasi demokrasi tetap berjalan meskipun di luar tahapan pemilu. Masa non tahapan ini harus kita manfaatkan secara maksimal dalam memperkuat fondasi pengawasan dan partisipasi masyarakat,” ujar Nazmi.
Lebih lanjut, Nazmi juga membahas sejumlah rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang masa non tahapan, di antaranya konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya sembari persiapan Safari Ramadhan sebagai sarana edukasi kepemiluan, penguatan pengawasan partisipatif, serta pendekatan langsung kepada akar rumput.
Selain itu kegiatan lain yang turut dipersiapkan yakni pemetaan isu strategis kepemiluan, penguatan basis data pengawasan, evaluasi dan pembaruan kerja sama antar lembaga, peningkatan kualitas dokumentasi kegiatan, serta optimalisasi publikasi dan jangkauan media sosial Bawaslu Kota Tanjungbalai.
“Walaupun kita masih berada dalam masa non tahapan dan dihadapkan pada efisiensi anggaran, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat dan komitmen kita dalam menjalankan tugas untuk melakukan konsolidasi demokrasi, edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang ada,” tutup Bung Naz Sinaga, sapaan akrab Nazmi.
Melalui rapat tersebut, Koordiv HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai itu berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama dalam mengimplementasikan SI Nomor 2 Tahun 2026, sehingga upaya memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, bahkan di luar tahapan pemilu.
(Indra PB).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar