Bantahan Terkait Isu Operasional Judi Mesin Ikan di Desa Tupak Raja
Tupak raja,Dairi/investigasi info
Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas perjudian mesin ikan-ikan di Desa Tupak Raja, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas atas informasi tersebut.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan yang beredar di masyarakat, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan bersama jajarannya turun langsung ke lapangan pada sore hari untuk memastikan kebenaran informasi. Pengecekan tersebut juga disaksikan langsung oleh salah satu awak media.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian, baik mesin judi ikan-ikan maupun bentuk perjudian lainnya. Tempat yang sebelumnya disebut sebagai lokasi judi faktanya merupakan kedai kopi dan tempat berkumpul warga.
Di lokasi tersebut, masyarakat tampak berkumpul secara wajar setelah pulang dari ladang, bercengkrama sambil minum tuak yang dibawa masing-masing, berbincang santai, dan melepas penat setelah menjalani aktivitas seharian. Tidak ditemukan alat perjudian, mesin judi, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Kapolsek Tigalingga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Tigalingga. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat selalu ditindaklanjuti dengan langkah cepat dan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami sudah turun langsung memastikan lokasi yang dimaksud. Yang kami temukan hanyalah kedai kopi dan tempat berkumpul warga. Tidak ada praktik perjudian seperti yang diberitakan,” tegas IPTU Parlindungan Lumban Toruan.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tigalingga, termasuk di Desa Tupak Raja dan desa-desa lainnya.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tigalingga. Apabila ditemukan, pasti akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
IPTU Parlindungan Lumban Toruan juga menyampaikan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik terkait dugaan perjudian, peredaran narkoba, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengimbau agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Setiap laporan akan kami cek langsung secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Pihak Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk menyampaikan laporan secara objektif dan berimbang.
Dengan klarifikasi ini, Polsek Tigalingga menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan operasional judi mesin ikan-ikan di Desa Tupak Raja tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sejalan dengan instruksi Kapolri dan Presiden Republik Indonesia dalam memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.(ct.O1)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar