Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-09T10:16:56Z
Damaimasa parbuluan 6 dengan PT Gruti

Restorative Justice Ditempuh, Konflik Warga–PT Gruti di Parbuluan VI Berakhir Damai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

 Restorative Justice Ditempuh, Konflik Warga–PT Gruti di Parbuluan VI Berakhir Damai, Seluruh Tahanan Dibebaskan




DAIRI//investigasi.info

 Kepolisian Resor (Polres) Dairi resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut digelar di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP G. Limbong, didampingi unsur Satreskrim Polres Dairi. Hadir pula perwakilan PT Gruti, Kerry Sinaga, tokoh pemuda Beslan Malau, serta perwakilan masyarakat Desa Parbuluan VI.

Dalam sambutannya, AKP G. Limbong menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara hukum, tetapi juga upaya memulihkan kembali harmoni sosial yang sempat terganggu.

“Kami berharap setelah proses ini, masyarakat Desa Parbuluan VI dapat kembali hidup rukun, saling menghormati, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa,” ujarnya.

Dari pihak masyarakat, Pangihutan Sijabat, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada PT Gruti dan seluruh unsur pemerintahan desa atas rangkaian tindakan dan ucapan yang terjadi selama konflik berlangsung.

“Kami menyadari telah terjadi kata-kata dan perbuatan yang tidak semestinya, baik sebelum maupun sesudah keributan di lahan konsesi PT Gruti. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Pangihutan.

Permintaan maaf juga disampaikan secara bergantian oleh warga lainnya, termasuk atas insiden pelemparan dan pengrusakan rumah Kepala Desa Parbuluan VI. Seluruh pihak menyatakan penyesalan serta komitmen untuk membangun kembali komunikasi yang sehat dan konstruktif ke depan.

Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, menekankan pentingnya konsistensi dan tanggung jawab moral dari seluruh pihak yang sebelumnya terlibat dalam konflik.

“Perdamaian ini tidak mudah dicapai. Prosesnya panjang dan penuh tantangan. Karena itu, saya berharap semua pihak benar-benar menjaga sikap dan perbuatan demi ketenangan dan keamanan desa kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menyatakan menerima permohonan maaf warga, baik secara pribadi maupun atas nama pemerintahan desa.

“Apa yang terjadi telah menjadi pelajaran bersama. Mari kita tinggalkan masa lalu dan memperbaiki hubungan serta komunikasi demi masa depan desa yang lebih baik,” ungkapnya.

Pihak PT Gruti melalui Kerry Sinaga menyatakan menerima permohonan maaf seluruh warga yang terlibat dalam tindakan perusakan di area konsesi perusahaan, serta mendukung upaya perdamaian yang telah difasilitasi oleh Polres Dairi.

Sebagai simbol berakhirnya konflik, seluruh warga yang sempat ditahan dalam kasus tersebut saling bersalaman dengan perwakilan PT Gruti dan unsur kepolisian. Dengan selesainya proses restorative justice ini, seluruh warga yang sebelumnya ditahan resmi dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing.(clara.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar