Investigasi info, Kerinci | Jambi - Aroma penyimpangan kian menyengat dari proyek pengaspalan jalan nasional ruas Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras, Kabupaten Kerinci. Proyek strategis bernilai lebih dari Rp28 miliar yang bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) ini kini menuai sorotan tajam, menyusul dugaan kuat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (5/1/2026).
Aktivis Kerinci, Iwan E, yang juga sekretaris Iwo-i ( ikatan wartawan Online Indonesia kab.Kerinci dan kota sungai Penuh, mengungkap sederet temuan lapangan yang mengindikasikan pelanggaran serius oleh PT Air Tenang selaku kontraktor pelaksana. Ironisnya, meski masa kontrak telah berakhir, jalan sepanjang 9,9 kilometer tersebut justru mulai menunjukkan kerusakan dini.
Salah satu temuan paling krusial adalah kualitas Lapisan Pondasi Agregat Kelas A yang dinilai jauh dari standar. Material pondasi ditemukan tidak padat dan berongga, kondisi yang berpotensi mempercepat kerusakan struktur jalan.
“Jika pondasi bawah sudah berongga, ini bom waktu. Begitu dilalui kendaraan bertonase berat, jalan akan cepat ambles dan umur pakainya tidak akan lama,” tegas Iwan E.
Masalah tidak berhenti di situ. Lapisan aus Asphalt Concrete–Wearing Course (AC-WC) ditemukan mudah terkelupas. Dugaan kuat mengarah pada suhu pencampuran aspal di AMP yang tidak terjaga serta penghamparan yang dilakukan saat hujan, praktik yang secara teknis menyalahi aturan pekerjaan jalan.
Dari sisi peralatan, pekerjaan di lapangan juga diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain:
Compactor Roller menggunakan Sakai SW500 (4–5 ton), sementara kontrak mewajibkan Sakai SW750 (7–9 ton), serta hanya 1 unit dari ketentuan minimal 2 unit.
Pneumatic Tire Roller (PTR) hanya 1 unit, dari kewajiban minimal 2 unit.
Tack Coat diduga disemprotkan saat hujan, yang menghilangkan fungsi daya rekat lapisan aspal.
“Bagaimana kualitas bisa terjamin kalau alatnya saja di bawah spek? Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tambah Iwan.
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, kualitas proyek Rp28 miliar ini kontras tajam bila dibandingkan dengan pengerjaan jalan oleh CV Kerinci Sakti yang hanya menelan anggaran sekitar Rp13 miliar. Meski nilainya jauh lebih kecil, hasil pekerjaan CV Kerinci Sakti justru dinilai rapi, padat, dan sesuai teknis, serta mendapat kepuasan luas dari masyarakat.
Di berbagai media sosial, proyek CV Kerinci Sakti menuai banyak pujian dari netizen, yang menilai kualitas aspal lebih baik, permukaan jalan rata, dan pengerjaan dinilai profesional. Perbandingan ini semakin menegaskan bahwa besar anggaran tidak otomatis menjamin mutu pekerjaan.
Ironisnya, proyek Rp28 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan diawasi oleh tiga konsultan, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan. Namun efektivitas pengawasan mereka kini dipertanyakan publik.
Selain dugaan cacat mutu, PT Air Tenang juga diduga melanggar jadwal kontrak kerja. Proyek yang seharusnya rampung dalam 90 hari kalender (3 Oktober 2025 – 3 Januari 2026) hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Masyarakat Kerinci mendesak BPJN Jambi, inspektorat internal Kementerian PUPR, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh, agar perbedaan kualitas yang mencolok ini tidak berujung pada pemborosan uang negara.
Pasal yang Diduga Dilanggar & Ancaman Sanksi
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Wajib memenuhi standar teknis dan mutu pekerjaan.
Pasal 60 ayat (1): Tanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Pasal 98: Sanksi atas kegagalan konstruksi akibat kelalaian teknis/manajerial.
Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
Pelanggaran spesifikasi dan keterlambatan pekerjaan termasuk wanprestasi kontrak.
Ancaman Sanksi
Teguran dan denda administratif
Pemutusan kontrak
Pencairan jaminan pelaksanaan
Pembekuan atau pencabutan izin usaha
Blacklist nasional
Tuntutan ganti rugi kerugian negara (TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar